BATUTIMES - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait telah melaporkan JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berada di jalan Raya Pandanrejo, Desa Bumiaji ke Polda beberapa saat lalu. Dugaan kasus itu berawal setelah beberapa korban melaporkan kepada Komnas PA.
Laporan itu terkait dugaan melakukan tindak pindana kekerasan seksual. Lalu dugaan tindak pindana kekerasan fisik, dan dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi.
Baca Juga : 207 Persit Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Vaksin Gelombang Kedua
“Seperti yang kita simak di Polda Jatim, beberapa anak tersebut langsung melapor kepada Komnas PA,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon.
“Setelah mengumpulkan bukti, menurut SOP dari pada Komnas PA mereka melanjutkan pelaporannya sesuai dengan SOP Polri di SPKT,” tambahnya.
Ia menambahkan, kasus yang dialami korban itu pada tahun 2016 saat menempuh pendidikan di sana. Karena dirasa sudah dewasa sehingga para korban ini berinisiatif untuk menegakkan haknya.
“Peristiwa ini terjadi lama, artinya saat itu pengakuan anak-anak tidak berani karena sekolah di situ. Karena sudah dewasa mereka inisiatif untuk menegakkan haknya, versi anak-anak,” ujar warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso ini.
Baca Juga : Besok, Masa Pengetatan di Kabupaten Malang Berakhir
Karena kasus besar juga menjadi masalah nasional yang bisa terjadi di mana saja, sehingga laporan langsung ditujukan pada Polda Jatim pada sabtu (29/11/2021). Rencananya visum bakal dilakukan oleh ke tiga korban.
Sedang kejahatan seksual itu telah dilakukan berulang-ulang kali. Korbannya mencapai 15 orang yang saat itu bersekolah di sana. Kejadian itu diduga berlangsung mulai tahun 2009 sampai tahun 2020 silam. Sedangkan korbannya dari beragam daerah. Yakni Madiun, Blitar, Kutai, Palu, Kudus, dan sebagainya.