free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemilik SPI Kota Batu Dilaporkan Kekerasan Seksual terhadap 15 Anak, Kepsek dan Kuasa Hukum Tempuh Jalan Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

31 - May - 2021, 02:25

Placeholder
Suasana SPI Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Dilaporkan terlibat kasus kekerasan seksual terhadap 15 anak didik, JE pemilik SPI Kota Batu tidak tinggal diam. Sejumlah langkah tengah dilakukan dan dipersiapkan oleh tim kuasa hukum SPI Kota Batu.

“Saat ini kami bersama tim kuasa hukum sedang menindaklanjuti hal ini dan berkomunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu,” ungkap Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Risna Amalia, Minggu (30/5/2021). 

Baca Juga : Gubernur Khofifah Tuding Berita Pesta Ultah Tak Obyektif, Wartawan Senior: Pejabat Jangan Seenaknya Menyalahkan

Menurutnya para pembina dan pengurus SPI sangat kaget dengan pemberitaan yang ada, karena pemberitaan tidak sesuai dengan kejadian yang sehari-hari terjadi saat ini di SPI. “Dan tidak ada komunikasi dari pihak mana pun sampai kami mengetahuinya dari pemberitaan yang  beredar di media,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini para siswa dan kegiatan masih berjalan seperti biasanya di SPI Kota Batu. Saat ini lanjutnya seluruh pengurus dan pendiri SPI tetap berkomitmen pada misi yang mereka bangun sejak SPI berdiri tahun 2007 silam. 

“Seluruh anak didik dan kegiatan SPI saat ini berjalan seperti biasa dan kami akan tetap berpegang pada tujuan untuk menghantarkan para siswa memiliki Life skill untuk kehidupannya berlandaskan Cinta Kasih,” imbuhnya melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Advokat & Konsultan Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy menambahkan, jika siap mengikuti proses hukum. Sebab laporan tersebut belum terbukti.

Baca Juga : Jembatan Kuno di Kayutangan Heritage Dipercantik, Warga akan Siapkan Perahu bagi Wisatawan

“Bahwa oleh karena terdapat adanya tindak pidana yang berdasarkan laporan polisi di Polda Jatim yang mana dalam laporan tersebut klien kami menjadi pihak terlapor, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti,” katanya.

Dia juga menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya