SURABAYATIMES - Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya berencana memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya terkait rencana Pemkot Surabaya merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemanggilan itu dilakukan setelah sebelumnya, Kamis (27/05/21) Pansus melakukan rapat membahas rencana perampingan OPD ini.
Rencananya, Pemkot Surabaya akan menggabungkan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi empat OPD. Delapan OPD yang dirampingkan yaitu, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) akan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga : Giliran Pedagang Pasar dan Pelaku Usaha Wisata Kota Batu Divaksin
Lalu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).
Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) akan digabung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, saat ini Pansus baru melakukan pembahasan awal soal perampingan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya. Jadi belum masuk terlalu dalam.
Menurut dia Pansus menangkapnya baru gambaran-gambaran perubahan Raperda yang merubah Perda OPD akibat dari satu perampingan. Kemudian yang kedua adalah penyesuaian. “Jadi baru pembahasan awal, belum terlalu jauh,” ujarnya, Jumat (28/05/21).
Herlina menjelaskan, soal urusan lebih dalam perampingan OPD pihaknya belum membahas lebih jauh. Misalnya, soal penanggulangan kemiskinan, lingkungan, lantas terkait tata ruang terbuka hijau, Pansus belum sampai begitu detail.
“Untuk itu kami berencana mengundang Sekda selaku kepala seluruh OPD yang ada di Kota Surabaya. Terkait penjabaran tugas dan fungsi yang ada di OPD,” terangnya.
Dia menilai, perampingan OPD jangan sampai mengesampingkan tugas pokok OPD sebelumnya. Misalnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya yang akan digabung ke Dinas Cipta Karya karena disana ada Rusun. Ke depan bagaimana pengelolaan aset Bangunan dan Tanah, sementara Pemkot Surabaya juga punya badan pengelolaan aset dan daerah.
Baca Juga : Formasi PPPK Guru Paling Banyak, Pendaftaran CPNS Kota Malang Tunggu Pusat
Dia juga menjelaskan aset daerah juga masuk ke bagian Perlengkapan, oleh karena itu setelah perampingan OPD apakah Bagian Perlengkapan Kota Surabaya juga masih akan tetap ada, ini yang masih perlu dilihat.
Kemudian soal Tata Ruang Terbuka Hijau atau DKRTH Kota Surabaya, jelas Herlina, ada urusan pembuangan limbah yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dan ada Dinas PU Bina Marga, apakah DKRTH dan DLH akan dirampingkan dan menjadi satu rumpun. Yakni, di Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya jadi tidak masuk urusan DLH, padahal ada bidang-bidang yang masuk dalam ranah DLH.
“Jadi rapat selanjutnya kami akan membahas, bagian-bagian apa saja yang akan ditampung oleh OPD mana dan kewenangannya sejauh apa, ” ujar mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Herlina Harsono Njoto kembali mengatakan, pihaknya mengejar percepatan penyelesaian Pansus Perangkat Daerah ini. Untuk itu dia berharap Walikota Surabaya, Eri Cahyadi segera menyusun Perwali sebagai pengganti perubahan Perda Perangkat Daerah. Yang kemudian apakah langsung diterjemahkan menjadi salah satu acuan dalam perubahan anggaran tahun 2021 pasca perampingan.
“Kita tidak masuk ke perubahan anggaran, hanya saja Pansus juga perlu adanya gambaran-gambaran terkait perampingan OPD,” imbuh politisi senior Partai Demokrat Surabaya ini.