JOMBANGTIMES - Upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Jombang kembali digagalkan petugas. Kali ini, narkotika golongan I itu diselundupkan menggunakan cabai rawit.
Kepala Lapas Kelas II B Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, penyelundupan yang dilakukan oleh Ar (31) berhasil digagalkan petugas pada Selasa (25/05) sekitar pukul 10.30 WIB. Pria asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, itu membawa beberapa biji cabai rawit dan makanan kepada warga binaan Lapas Jombang berinisial ZK.
Baca Juga : Sosok Mundjidah Wahab Putri Pendiri NU Calonkan Diri Menjadi Ketua PPP Jatim
Awalnya puluhan cabai rawit dan makanan sepintas tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah diperiksa oleh petugas, sebanyak 18 cabai rawit di antaranya ternyata berisi narkoba yang dikemas dengan plastik dengan dimasukkan ke dalam cabai.
"Tim penggeledah Lapas Kelas II B Jombang berhasil menggagalkan upaya (penyelundupan narkoba, red) dari Ar. Dari 18 cabai tersebut, di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba," ungkapnya kepada wartawan di Lapas Jombang, Kamis (27/05).
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas Lapas Jombang langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke pihak Satreskoba Polres Jombang. "Dari temuan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang dan mengamankan pelaku," ujar Mahendra.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid memastikan narkoba yang diselundupkan berupa sabu-sabu. Narkotika golongan I itu dikemas dalam plastik kecil, kemudian dimasukkan ke dalam cabai rawit yang telah dibuang bijinya. Ada 18 cabai rawit yang diisi bungkusan sabu. Masing-masing cabai diisi sabu sejumlah 0,2 - 0,3 gram. "Keseluruhan hampir 6 gram jenis sabu-sabu," terangnya.
Dikatakan Mukid, Ar merupakan residivis narkoba yang baru bebas 6 bulan lalu. Ia disuruh oleh seseorang untuk mengirimkan paket sabu ke ZK. Saat ini, pihak Satreskoba Polres Jombang masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga : Putri Pendiri NU, Mundjidah Wahab Calon Kuat Ketua DPW PPP Jatim
"Ini kurir. Disuruh mengirim paket yang dipesan oleh ZK. Sampai saat ini kami akan memdalami siapa-siapa yang terlibat di dalam Ar ini," ucap Mukid.
Kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Jombang bukan kali pertama ini terungkap. Sebelumya, penyelundupan pernah digagalkan petugas Lapas sebanyak dua kali. Yaitu penyelundupan 1.815 butir pil koplo dengan menggunakan buah salak pada 25 Agustus 2020 yang dilakukan oleh VNS (33). Kemudian penyelundupan sabu-sabu oleh seorang perempuan dengan menggunakan kerupuk upil pada 11 November 2020.