free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

SK Penonaktifan Belum Dicabut, 75 Pegawai KPK Lapor ke Komnas HAM soal TWK Hari Ini

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

24 - May - 2021, 17:34

Placeholder
KPK (Foto: Tribunnews)

INDONESIATIMES - Hari ini Senin (24/5/2021) rencananya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan usai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan melayangkan laporan ke Komnas HAM. 

Salah satu pegawai tersebut, yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, menyebut, laporan ini terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS).  "Sekitar TWK, apa saja yang dilanggar dari perspektif HAM," kata Sujanarko. 

Baca Juga : Wali Kota Dewanti Bagi Resep Panjang Umur di Hari Lansia Nasional

Kendati demikian, Sujanarko enggan menjelaskan lebih detail soal isi laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu akan diserahkan langsung ke kantor Komnas HAM sekitar pukul 12.00 WIB. 

Laporan itu nantinya akan diserahkan oleh perwakilan 75 pegawai yang dinonaktifkan dan tak lulus TKW. Mereka akan didampingi sejumlah organisasi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).  "Sekitar 15 orang ya," cetusnya. 

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini belum mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 perihal penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos tes TKW dalam rangka alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, ini sudah memasuki hari ke-7 sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik tersebut.

Saat itu, Jokowi menilai TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai lembaga antirasuah. Mantan gubernur DKI Jakarta itu sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak para pegawai.

"SK belum dicabut oleh ketua KPK sehingga 75 pegawai sampai saat ini tetap belum bisa melaksanakan tugasnya masing-masing," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Baca Juga : Terlantar dan Sakit di Batam, Kakek asal Tulungagung Ini tidak Diketahui Siapa Keluarganya

Yudi pun lantas meminta Firli agar segera mencabut SK tersebut. Sebab, menurut dia, dari jumlah 75 pegawai itu, juga ada penyelidik atau penyidik yang turut dinonaktifkan. Padahal, mereka sedang menangani kasus korupsi.

Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban apa pun dari Firli. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy