free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

11 Tahun Tak Berubah, Perumda Tirta Kanjuruhan Akan Sesuaikan Tarif Air

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

24 - May - 2021, 00:36

Placeholder
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan akan melakukan penyesuaian tarif air minum setelah 11 tahun tidak ada perubahan. Namun, penyesuaian tarif itu tidak akan berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi mengatakan bahwa penyesuaian tarif sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Malang HM. Sanusi. Bahkan, rencananya, penyesuaian tarif air minum akan mulai diberlakukan bulan depan atau Juni 2021.

Baca Juga : Hotel Star Wars Siap Sapa Penggemar Tahun Depan, Suguhkan Suasana Bak di Luar Angkasa

Berdasarkan data dari Perumda Tirta Kanjuruhan, tarif dasar air yang sejak tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 1.500 per meter kubik. Tarif itu disesuaikan menjadi Rp 2.400 per meter kubik sesuai dengan perhitungan tarif dasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  tahun 2020.

“Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai dengan rumah tangga B, instansi pemerintah, dan TNI-Polri,” ujar Syamsul. “Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 1.950 per meter kubik," tambah dia.

Menurut Syamsul, ada pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitu pelanggan niaga dan industri. Oleh karena itu, Perumda Tirta Kanjuruhan juga menetapkan penyesuaian sesuai kebijakan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan. Struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” terang Syamsul.

Pria yang pernah menjadi manajer Persekam Metro FC itu menyebutkan, penyesuaian tarif nantinya masih sangat terjangkau bagi pelanggan. Hal itu disebutkan karena penyesuaian tarif air minum telah melewati kajian dan perhitungan yang matang.

“Kenaikan tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau 10 meter kubik adalah sebesar 1,69 persen dari tarif sebelumnya,” ungkap dia.

Baca Juga : Inspirasi Rancangan Harga Jasa Arsitek untuk Hunian Anda

Syamsul menyebut, hal itu tergolong sangat terjangkau. Pasalnya, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen dari upah minimum Kabupaten Malang. “Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp 120.000 per bulan,” ungkapnya.

Syamsul pun memastikan, pelanggan MBR nantinya juga tetap membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar. Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 meter kubik per bulan.

“Demikian juga bagi pelanggan tempat keagamaan. Kami telah memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan,” pungkas Syamsul.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy