free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Posko Satgas Covid-19 Kebanjiran Izin Hajatan, Bupati Tulungagung Tak Keluarkan Izin Keramaian

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

21 - May - 2021, 03:42

Placeholder
Maryoto Birowo, bupati Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Meski sudah lebih dari 800 pemohon mengajukan kegiatan izin kegiatan masyarakat berupa hajatan ke posko Satgas Penanganan Covid-19, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo  belum memberikan izin keramaian. Menurut dia, landainya penularan covid-19 dalam waktu terakhir ini tetap harus diwaspadai. 

"Kegiatan masyarakat seperti hajatan memang bisa dilaksanakan, namun harus sesuai aturan," kata Maryoto, Kamis (20/05/2021). 

Baca Juga : Pemanfaatan Fasum dan Aset Daerah di Tulungagung Harus Melalui Kajian Teknis

Aturan yang dimaksud di antaranya harus tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, dan menjaga jarak, serta menyediakan alat cuci tangan.  "Sound system juga belum bisa seperti saat normal. Tamu saat resepsi juga masih dibatasi," ujarnya. 

Izin keramaian meski dalam kegiatan hajatan juga belum bisa dilaksanakan jika menimbulkan kerumunan masyarakat umum.  "Jika memang ada hiburan, sifatnya masih internal atau satu paket dengan aturan kegiatan masyarakat itu sendiri," ungkapnya. 

Kalau masih dalam zona oranye dan merah, keputusan mengeluarkan rekomendasi perizinannya juga harus tetap dalam kebijakan RT dan RW di desa setempat. Pasalnya, jika dinyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, maka seluruh kegiatan tidak bisa dilaksanakan. 

Pemohon izin kegiatan masyarakat sendiri saat ini terus berdatangan ke posko satgas tiap harinya. Memasuki bulan Mei 2021 sampai pertengahan bulan ini saja, satgas sudah menerima lebih dari 800 permohonan izin kegiatan. 

Baca Juga : Serius Tangani Covid-19, Bupati Malang Sanusi: Penanganan Sudah On The Track

Kebijakan satgas juga diberikan jika mendapat rekomendasi dari desa setempat. Pasalnya, tiap bulannya rata-rata satgas hanya menerima sekitar 100 permohonan izin kegiatan saja. 

Pengawasan kegiatan akan dilakukan oleh satgas kecamatan dan desa. Kalau diketahui penyelenggara tidak mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka akan dibubarkan oleh petugas.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy