JOMBANGTIMES - Khoirudin (53), harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya tetangganya sendiri. Warga Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu menghajar tetangganya dengan palu karena menggoda istrinya.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, aksi penganiayaan terhadap Sariyo (48) dilakukan Khoirudin pada Rabu (19/05) dini hari. Saat itu, Sariyo sedang tidur di teras rumah dan didatangi oleh Khoirudin.
Baca Juga : Tepergok Mencuri Bersama Selingkuhan, Wanita Ini Ditangkap Warga setelah Ditinggal Pasangannya
Khoirudin yang datang dengan membawa palu itu, langsung dihantamkan ke kepala Sariyo. "Pelaku memukuli korban berulang kali dengan palu sebanyak tiga kali di bagian kepala dan pundak sebelah kiri," ujarnya kepada JombangTIMES, Kamis (20/05).
Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri dan luka memar di pundak kirinya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Mojowarno pada siang harinya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat ia bekerja di Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, pada hari itu juga. "Setelah diinterogasi oleh petugas polisi pelaku mengakui perbuatannya," kata Yogas.
Disampaikan Yogas, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Khoirudin bukan tanpa alasan. Ia kesal dengan korban yang kerap menggoda istrinya. "Pelaku mengakui melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan cemburu istrinya digoda oleh korban," ungkapnya.
Baca Juga : Klaster Perumahan Bukit Hijau dan Permata Hijau Kota Malang Bertambah Jadi 22 Orang Positif Covid-19
Atas perbuatannya, saat ini Khoirudin harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mojowarno. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP," pungkasnya.(*)