Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pembunuhan di JLS Tulungagung Teman Sendiri, karena Tak Tahan Diolok-olok

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

03 - May - 2021, 18:50

Placeholder
AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan TKP JLS. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNGTIMES - Fakta pembunuhan di Jalur Lintas Selatan (JLS) -masuk Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung- akhirnya terungkap. Seorang tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung setelah sebelumnya sempat menjadi misteri karena jenazah Sait Lupriadi (45), warga Majalengka,  sudah dalam keadaan rusak dan dipenuhi belatung.

"Dua orang ini saling kenal dan pernah tinggal di daerah Prigi (Trenggalek)," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat rilis kasus, Senin (03/05/2021).

Baca Juga : Mudik dalam Spiritualisme Masyarakat Jawa (1)

Said sendiri merupakan warga Majalengka. Namun selama ini tinggal di Kabupaten Malang, tepatnya di Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak.

Tersangka yang diketahui berinisial SW (31) pernah tinggal di Prigi antara tahun 2015 hingga 2018. "Dari Malang ke Tulungagung, mereka berboncengan dengan tujuan bermain judi," ujarnya.

Saat  tiba di lokasi, mereka kemudian bermain judi jenis klethek. Saat itu, Said mengalami kekalahan dan SW berhasil menang sebesar 1 juta rupiah.

"Karena kehabisan uang, korban menggadaikan sepeda motor kepada tersangka ini," ungkap kapolres.

Said menjual sepeda motor Honda Grand miliknya senilai 1,1 juta rupiah kepada SW. Setelah itu, mereka berdua melanjutkan perjalanan dari Tulungagung ke Prigi, Trenggalek. Namun selama di jalan, Said mengolok-olok SW dengan kata-kata kotor yang menyebabkan terjadinya emosi.

Sesampai di Prigi, Said dan SW sempat ngobrol selama 1 jam. Kemudian pada Senin (24/04/2021) pukul 00.30 WIB dini hari, mereka berdua memutuskan kembali ke Malang melewati Bandung, Tulungagung. 

Kembali, selama perjalanan, saat Said membonceng SW, kata-kata kotor terus terucap sehingga niat jahat SW pun seketika muncul. 

Sesampainya di JLS, sekitar pukul 02.00, SW meminta Said berhenti dengan alasan buang air kecil dan istirahat sebentar.  "Pada saat berhenti, pelaku menanyakan kepada korban apa maksud olokan dan nada kasar diucapkan itu," ungkapnya. 

Di saat yang sama, SW memukul Said sebanyak empat kali dari belakang dengan tangan kosong. Said yang tidak siap itu kemudian terjatuh dengan posisi jongkok. 

"Pada saat korban mau melawan, pelaku kembali memukul menggunakan tangan kosong mengenai leher bagian kanan sehingga korban tersungkur," beber kapolres. 

Karena kesakitan, Saif berteriak dengan suara keras. Namun, saat itu pula SW yang dalam keadaan panik sehingga mengambil batu yang ada di dekat kakinya.  "Pelaku langsung mengambil batu dan dipukulkan ke arah korban," imbuhnya. 

Baca Juga : Truk Kecepatan Tinggi di Tulungagung ini "Cabut Nyawa" Pengendara Supra di TKP

Pukulan dengan batu ini mengarah ke arah leher kanan Said sebanyak dua kali, bahu kanan  sekali, dan ke arah dada sekali. Yang terakhir, SW memukulkan batu yang ada di tangannya itu ke arah leher kanan sehingga posisi Said telentang. 

"Saat korban tak berdaya, tersangka ini mengambil uang dan HP yang ada didalam tas korban. Lalu menyeret tubuh korban ini menjauh sekitar 9 meter dari jalan raya," paparnya. 

Selesai menghabisi Said, kemudian SW pergi meninggalkan lokasi menuju arah Malang. 

Dari hasil otopsi diketahui, Said mengalami luka memar pada wajah dan dada serta mengalami patah tulang iga serta pendarahan pada otak akibat pukulan benda tumpul. 

Kasus ini terungkap berkat keterangan kakak Said yang sering mengetahui mereka berdua seiring keluar ke Tulungagung bersama-sama. 

Setelah didapat keterangan, polisi melakukan penangkapan terhadap SW. Dalam penyidikan, SW mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan itu. 

Atas perbuatannya ini, SW dikenakan Pasal 339 Subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy