Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kisah Panjang Warga Tulungagung Mencari Keadilan karena Rumah Ditutup Tembok oleh Tetangga

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - May - 2021, 17:27

Placeholder
Warga membantu membersihkan material tembok yang telah dibongkar (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Dua tahun hidup di rumah sendiri seperti di dalam penjara dialami Umar Syaifudin (48) warga Dusun Morangan RT 14 RW 05 Desa Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Hanya karena persoalan sepele, rumah Umar ditembok setinggi 2 meter dan hanya diberi akses kecil untuk bisa keluar masuk.

Tak kecil nyali, Umar yang melaporkan kesana kemari namun tidak ada tanggapan akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga : Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Open Donasi Korban Bencana Masih Berjalan

Hasilnya, pada tanggal 26 Maret 2019 ia berhasil menang atas sengketa tanah yang didirikan tembok itu.

Namun, anehnya putusan itu tidak segera disampaikan ke Umar dan baru diterima pada sekitar bulan Februari 2021 lalu.

Isi putusan antara lain, PN Tulungagung mengabulkan gugatan Umar Syaifudin dan 
memerintahkan tergugat untuk merobohkan pagar karena pembangunan melanggar hukum.

"Pagar sudah dirobohkan, namun rupanya material tetap dibiarkan agar keluarga saya tidak bisa lewat," ujarnya. Ia tetap bersabar, meski menyadari jika keluarga SB (initial) masih belum menerima putusan itu.

"Karena tetangga saya masih ngeyel, maka saya dibantu warga membersihkan sendiri material yang ditumpuk di jembatan depan rumah saya," ujarnya, Sabtu (01/05/2021).

Tak mau ribut, Umar mengirim surat pemberitahuan ke Polsek Kalangbret sebelumnya agar saat warga membantu membersihkan tidak ada gejolak lagi.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kalangbret membenarkan jika pihaknya mendapat surat pemberitahuan akan membersihkan material di tanah sengketa yang saat ini sampai tingkat Kasasi dimenangkan oleh Umar.

Setelah dipelajari, sengketa tanah yang berbuntut penembokan akibat sengketa tanah luas 1 X 7 meter yang berada di sisi jalan dan selokan depan rumah Umar.

"Kita hanya mengamankan kegiatan pembersihan material karena memang secara hukum sudah ada putusan," kata AKP Puji Hartanto, Kapolsek Kalangbret.

Kegiatan pembersihan material itu aman dan tidak ada perlawanan dari pihak yang kalah dalam pengadilan sehingga berjalan dengan kondusif.

Baca Juga : Jurnalis Tulungagung Turun Jalan Minta Perusahaan Hentikan PHK di Hari May Day

"Aman dan kondusif, material dibersihkan dengan dibantu warga sekitar," terang Kapolsek.

Jika dirunut, kasus ini tergolong unik dan menjadi pusat perhatian publik. Saat itu, SB (45) beralamat di Dusun Bendil RT 01/04 Desa Panggungrejo Kecamatan Kota dan RL (40) warga Dusun Morangan RT 13 RW 05 mengklaim tanah seluas 1 X 7 m di sisi jalan dan tepi selokan depan rumah Umar adalah miliknya. Kemudian dibangun tembok sehingga menghalangi akses jalan masuk ke rumah Umar.

Umar sendiri pada Bulan Pebruari tahun 2018 telah melaporkan permasalahan itu ke Pemerintah Desa Bolorejo, akan tetapi permasalahan tidak ada solusinya. Kemudian, pada bulan Oktober 2018, Umar memilih jalur hukum ke PN Tulungagung.

Setelah menjalani proses persidangan panjang, maka tanggal 26 Maret 2019 turun keputusan dari PN Tulungagung pada intinya memenangkan gugatannya.

Tidak berhenti di situ, keluarga SB dan RL melakukan banding pada tanggal 22 Juli 2019 Naik ke PT Jawa Timur dan keputusan menguatkan PN Tulungagung.

Rupanya, belum terima putusan banding, pihak tergugat menaikkannya di tingkat Kasasi. Namun, pada tanggal 23 Juli 2020 turun keputusan Kasasi yang juga menguatkan PT Jawa Timur.

Dengan kekuatan hukum tetap, pihak tergugat merobohkan pagar yang dibangunnya. Rupanya, tembok itu hanya dirobohkan tanpa dibersihkan yang membuat akses jalan tetap terhalangi.

Akhirnya, Umar membersihkan material  di depan rumahnya yang dahulu dibangun tembok oleh tergugat.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni