free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masjid dan Musala di Tulungagung Lockdown, Ini Penjelasan Kadinkes Kasil

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

30 - Apr - 2021, 22:48

Placeholder
Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Kasil Rohmat, saat di konfirmasi di Pendopo Tulungagung, Jum'at 30/04/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES).

TULUNGAGUNGTIMES - Lockdown sejumlah masjid dan musala di Tulungagung bukan dikarenakan adanya penularan Covid-19 di tempat ibadah, maupun klaster baru klaster tempat ibadah. Namun dikarenakan dari Tracing terhadap pasien Covid-19, ada yang kunjungan ke tempat ibadah. 

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung Kasil Rohmad. "Ada memang klaster ibadah, yaitu klaster Jemaah yasin, ada juga dari tadarus, kalau murni salat Tarawih belum ada," kata pria yang akrab disapa Kasil  usai menghadiri peringatan Nuzulul Qur'an di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Jum'at (30/04/2021).

Baca Juga : Lockdown Sejumlah Tempat Ibadah, Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Tingkatkan Prokes

Menurutnya, pembatasan aktivitas peribadahan di sejumlah masjid dan mushala dikarenakan dari hasil tracing yang dilakukan Dinkes kebetulan ada yang dari tempat tersebut. 

Pembatasan aktivitas tempat ibadah, lanjutnya, ada yang murni karena dari wilayah RT yang artinya wilayah RT itu sebelumnya memang sudah zona merah. "Sebenarnya dalam PPKM mikro itu apabila daerah itu orange atau merah, mulai orange sudah ada pembatasan kegiatan beribadah. Kalau merah sudah tidak boleh sama sekali," jelasnya.

Diungkapkan Kasil, dalam ketentuan Kemenag sebenarnya sudah mengakomodir zona orange, yang artinya jika wilayah zona orange maka diberlakukan pembatasan pada tempat ibadah. Namun untuk RT saat ini diturunkan gritnya yang artinya kalau zona merahnya pada RT meskipun bukan dari klaster tempat ibadah maka kegiatan peribadahan atau keagamaan sudah tidak diperbolehkan.

"Jadi bukan karena klasternya ditularkan dari tempat ibadah, tapi kalau RT itu sudah merah memang tidak boleh melaksanakan kegiatan ibadah, sampai di evaluasi selama 7 hari. Setelah 7 hari tidak ada penambahan kasus baru, maka bisa buka lagi," jelasnya.

Baca Juga : 4 Malaikat Datang Kepadamu Ketika Kamu Sakit, Ini yang Dilakukan!

Menurut Kasil, aturan ini juga berlaku pada saat Hari Raya Idul Fitri, ketika satu wilayah RT itu masuk zona merah, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah itu, jika sudah masuk Zona orange masyarakat sudah boleh keluar masuk namun tetap dibatasi.

Diketahui, ada 5-6 masjid dan musala di Kabupaten Tulungagung yang dilakukan Lockdown. Tempat ibadah yang dilakukan penutupan atau pembatasan aktivitas ibadah itu tersebar di 5 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya