Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pekerja Migran dan WNA Masuk Kota Malang saat Masa Larangan Mudik Wajib Jalani Karantina 

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

30 - Apr - 2021, 13:15

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)..

MALANGTIMES - Pengetatan akses perorangan di Kota Malang jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H mulai dilakukan. Hal ini dengan melibatkan tingkat RT dan RW se-,Kota Malang.

Meski mudik Lebaran 2021 kali ini telah dilarang, namun kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga akses wisatawan masih dibuka. Hal inilah, yang menjadikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus waspada melakukan berbagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Santri Tak Dilarang Mudik, Perhatikan Aturan Main Pemkot Malang ini!

 

Para pekerja migran Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Kota Malang di masa pelarangan mudik 2021 wajib menjalani karantina di Safe House atau rumah isolasi yang disediakan Pemkot Malang di Jl Kawi.

Hal tersebut, berdasarkan surat Wali Kota Malang nomor : 055/942/35.73.100/2021, perihal : Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pekerna migran Indonesia dan WNA.

Aturan tersebut berlaku, baik bagi pekerja migran Indonesia atau pun WNA yang melakukan perjalanan melalui Bandara Juanda ataupun Bandara Abd Saleh Malang. "Pekerja migran Indonesia dan WNA yang datang ke Kota Malang yang telah dinyatakan negatif Covid-19 dilakukan karantina selama 3 hari di safe house Jl Kawi Kota Malang," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.

Setelah masa karantina selama 3 hari tersebut, yang bersangkutan nantinya juga harus menjalani tes swab-PCR. Adapun, pekerja migran Indonesia diperkenankan menemui anggota keluarganya jika hasil tes swab-PCR usai masa karantina dinyatakan negatif Covid-19.

"Pekerja migran Indonesia diizinkan bertemu dengan keluarganya apabila benar-benar sehat dan hasil tes swab dipastikan negatif Covid-19," jelasnya.

Baca Juga : Permintaan Sepi, Harga Minyak Goreng di Pasar Rakyat Alami Lonjakan

 

Lebih jauh, Sutiaji juga meminta para pemangku wilayah, mulai dari Camat, Lurah, hingga tingkat RT dan RW se-,Kota Malang untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan kedatangan pekerja migran Indonesia dan WNA. "Ini dilakukan sebagai pencegahan Covid-19. Semua orang datang wajib lapor ke Ketua RW dan Ketua RT. Kami minta untuk pengawasan dan pemantauan kedatangan pekerja migran dan WNA ini," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat sebagai upaya mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, pemerintah juga mengeluarkan Addendum aturan pengetatan bepergian pra dan pasca-larangan mudik, yakni mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya