KEDIRITIMES - Peredaran obat terlarang di Kabupaten Kediri masih marak. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Stevanus Agung Gumelar (23), pedagang asal Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri yang ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta pipetnya 1,90 gram dan berat bersih 0,06 gram serta 1 buah bong.
Baca Juga : Tak Kapok, Residivis Maling Ponsel Kembali Ditangkap
"Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dan 1 alat bong," ucap AKP Budi, Kamis (29/4/2021).
Diungkapkan AKP Budi, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petuga Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada saat itu petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Stevanus Agung Gumelar.
Kemudian petugas mendapat informasi jika pelaku berada di rumah. "Pelaku diamankan saat berada dirumahnya. Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri," ungkap AKP Budi.