free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim Ringkus Tiga Tersangka Sindikat Curat Pecah Kaca Mobil

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

28 - Apr - 2021, 01:42

Placeholder
Press Release Polda Jatim terkait kejahatan curat pecah ban mobil. (Foto: ist)

SURABAYATIMES - Timsus Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus tiga sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni ASB, (31), warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo; NM, (19) dan A (35) yang sama - sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga : Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme!

Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, saat baru keluar dari bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket. Yak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lima juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus sudah melakukan aksi kejahatan di 15 TKP (tempat kejadian perkara). Yakni di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

"Tiga tersangka yang berhasil dirungkus ini adalah warga Probolinggo. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta tujuh motor serta handphone," ungkapnya, Selasa (27/4/2021) sore.

Sementara, Kombes Pol Totok Suharyanto, dirreskrimum Polda Jatim, menyatakan, dari total 15 TKP, kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga : Asyik Bersepeda, Anak Perempuan 7 Tahun Tertabrak dan Terlindas Mobil hingga Tewas

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang Lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucapnya.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mal maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang. Sedangkan untuk sarana, para tersangka ini mereka menggunakan motor," lanjut dia.

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus, akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7  tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy