BANYUWANGITIMES - Sampai dengan 24 April 2021, dari lebih 10 ribu Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Banyuwangi, didominasi zona hijau. Kondisi itu tentunya membutuhkan berbagai kebijakan dan kerja keras semua elemen dalam PPKM Mikro sampai saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam Video Conference (Vicon) Rapat Koordinasi Terkait PPKM Mikro dan Persiapan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan Membahas Kepatuhan Protokol Kesehatan di Kabupaten/Kota dan Persiapan Daerah dalam Pengaturan Mobilitas Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanggulanan Covid-19 Banyuwangi, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga : Komandan Lanal Banyuwangi Sambut Kemensos Dampingi Keluarga Crew KRI Nanggala - 402
Dalam kesempatan tersebut Ipuk memberikan pemaparan laporan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) terkait kepatuhan masyarakat memakai masker tercatat 91 persen dan menempati peringkat 8 tertinggi di Jawa Timur (Jatim). Kemudian kepatuhan warga dalam menjaga jarak mencapai sekitar 89 persen berada urutan ke 11 di Jatim.
Selanjutnya bupati kelahiran Magelang itu menuturkan, kebijakan pengetatan dan peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tanggal 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 Mei 2021 Pemerintah Banyuwangi melakukan pengetatan di lima perbatasan (Check Point). Yaitu, Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, ASDP Ketapang, Licin dan kecamatan Kalibaru). Personel yang dilibatkan 265 dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan Relawan.
Kemudian untuk peniadaan mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 pemerintah bersama stakeholder terkait melaksanakan program penyekatan di 3 (tiga) titik perbatasan (Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi- Bondowoso dan Banyuwangi-Jember).
Ipuk juga menambahkan, pihaknya juga melakukan penjagaan pelabuhan tempat bersandar kapal rakyat di wilayah pelabuhan Muncar, Pantai Pancer dan Pantai Boom Banyuwangi.
“Kami juga tidak melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada masa 6 – 17 Mei 2021 (sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 141/1953/BPD),” jelasnya.
Selanjutnya dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas orang, Pemerintah Banyuwangi akan memanfaatkan penggunaan sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi atau Area Traffic Control System (ACTS). Kemudian juga memanfaatkan Traffic Voice salah satu bentuk pengawasan arus lalu lintas dengan menyiapkan kamera yang dilengkapi dengan speaker sehingga petugas bisa melakukan peringatan atau teguran pelanggar lalu lintas dari ruang kontrol ACTS.
Baca Juga : Tim Gabungan Gelar Razia, Amankan Puluhan Botol Minol di Dua Tempat Tak Berizin
Selanjutnya, imbuh Ipuk, Pemerintah Banyuwangi juga akan melakukan peningkatan intensitas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain dengan menggunakan Sistem Informasi Identifikasi Pemudik (SIP) yang terkoneksi dengan Kepala Desa (Kades) sebagai Ketua Gugus Tugas Desa. Mengaktifkan kembali Rumah Isolasi di desa dan pembuatan sistem pelaporan online.