TULUNGAGUNGTIMES - Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat di Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung yang diselenggarakan Senin (12/4/2021) masih menyisakan masalah.
Pasalnya, satu diantara dua perangkat yang mengikuti ujian formasi Kepala Dusun Sorjo, Fajar Dwi Nugroho mengaku heran atas aturan panitia yang meminta uang partisipasi ke calon.
Baca Juga : Personel KRI Nanggala-402 yang Viral Dihadang Anaknya Ternyata Mantan Kader HMI Universitas Brawijaya
Tidak tanggung-tanggung, besaran uang partisipasi itu mencapai Rp 34 juta yang konon digunakan sebagai biaya pelaksanaan penjaringan hingga penyaringan (ujian) perangkat desa Gondanggunung itu.
"Geh sanjange niku syarate maju perangkat desa, kulo daftar e sampun ketarik Rp 500 ribu lan Rp 34 juta niku uang pangkal e pak," katanya dengan bahasa Jawa.
Fajar yang harus mengeluarkan biaya mengurus persyaratan sudah diwajibkan membayar uang pendaftaran Rp 500 ribu. Kemudian, ia wajib membayar lagi uang sebesar Rp 34 juta yang disebut panitia sebagai uang pangkal.
Dalam penyerahan uang pangkal Rp 34 juta, disebut Fajar tidak ada kuitansi yang diberikan panitia kepadanya. Saat itu, Fajar menyebut, menyetorkan uang pada panitia yang bernama Miswanto.
"Waktu saya setor tidak ada kuitansinya, cuma panitia bilangnya belum ada kuitansinya, menyusul," ujarnya.
Sebagai tanda terima, Fajar diminta menandatangani atas nama dirinya di buku yang disodorkan panitia padanya.
"Jadi cuma ditulis buku serah terima uangnya dan cuma tanda tangan," ungkapnya.
Anggaran yang dibutuhkan panitia saat dirinya maju sebagai bakal calon, disebut Fajar sebesar Rp 68 juta dan wajib ditanggung calon yang mengikuti. Jika ada dua calon maka, masing-masing dikenakan separuhnya, yakni Rp 34 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai keterangan Fajar ini, Miswanto menjelaskan jika dana yang ditarik merupakan kesepakatan dari para peserta (calon).
Baca Juga : Tim Gabungan Gelar Razia, Amankan Puluhan Botol Minol di Dua Tempat Tak Berizin
"Ngapunten pak kalau soal pendanaan kemarin sudah kesepakatan kedua calon," jawab Miswanto, melalu sambungan WhatsApp.
Miswanto menegaskan, pembiayaan penjaringan dan penyaringan perangkat di desa Gondanggunung tidak bisa diambilkan dari dana desa.
"Kalau dialokasikan DD (dana desa) tidak bisa," jawabnya singkat.
Sementara itu, Karji Kepala Desa Gondanggunung saat dikonfirmasi justru menanyakan apakah tidak boleh pihak desa melalui panitia meminta uang partisipasi pada calon untuk penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan perangkat.
"Ujian perangkat desa (sumber) dana itu dana partisipasi," kata Karji, Minggu (25/4/2021) sore.
Disebutkan Karji, pelaksanaan penjaringan dan pelaksanaan itu panitia bersama muspika. "Bisa dipertanggungjawabkan dan nyuwun petunjuk bila ada kekeliruan," ujar Karji.
Besaran dana penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu menurut Kepala Desa sudah dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat pihak panitia dalam rangka untuk suksesnya kegiatan.