TULUNGAGUNGTIMES - Seoang remaja, berinitial DNP (22) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diamankan polisi. DNP ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Campurdarat.
Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan remaja ini. Menurut Tri Sakti Syaiful Hidayat, penangkapan DNP bermula dari informasi masyarakat.
"Informasi yang didapat petugas, di wilayah Campurdarat ada peredaran narkoba jenis sabu, lalu kita lakukan penyelidikan dan ternyata ada indikasi kuat informasi itu benar," kata Tri Sakti, Kamis (22/4/2021).
DNP sendiri menurut Tri, ditangkap pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB saat di tepi jalan masuk wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
"Selain terduga pelaku berhasil ditangkap, juga berhasil diamankan barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud adalah 1 poket sabu yang dibungkus klip plastik bening. Selain itu juga berhasil diamankan 1 buah Handphone merk Reno 5 warna hitam dan 1 unit motor scopy warna abu-abu dengan nopol AG 4090 RCP yang digunakan pelaku.
Pelaku DNP bersama barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Satu-satunya di Kalidawir, Ujian Perangkat Desa Banyuurip Berjalan Lancar dan Kondusif
“Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman pada pelaku di Mapolsek Campurdarat” ungkapnya.
Jika terbukti, DNP dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.