free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ini Lokasi Penyekatan di Kota Malang Jelang Larangan Mudik Lebaran

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

23 - Apr - 2021, 02:18

Placeholder
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution (tengah) saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. JatimTIMES)

MALANGTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penyekatan kendaraan saat masa larangan mudik lebaran 2021 hanya dilakukan di pintu tol Madyopuro.

Penyekatan di satu lokasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution. Dirinya menjelaskan, alasan terkait pemberlakuan satu lokasi penyekatan, dikarenakan Kota Malang berada diantara Kabupaten Malang dan Kota Batu yang masih dalam satu rayon yakni Malang Raya.

Baca Juga : Aplikasi Semangat Peduli dan Berbagi HUT Kota Malang, Duta Budaya dan Museum Kota Malang Inisiasi Open Donasi

“Jadi nanti penyekatan di sana (tol madyopuro). Untuk mengetahui yang keluar dari tol itu adalah kendaraan-kendaraan yang memang mau ke Malang Raya dan bukan dari luar Malang Raya,” ungkap Rama (sapaan akrab Ramadhan Nasution).

“Untuk di Jawa Timur, Malang Kota memang tidak termasuk penyekatan yang ada diperbatasan. Kenapa demikian? Karena kita wilayah tengah-tengah dari rayon Malang Raya,” imbuhnya.

Saat ini kata Rama, Polresta Malang Kota masih terus melaksanakan operasi keselamatan hingga Minggu (25/4/2021). Di situ juga akan diselipkan sosialisasi untuk tidak mudik lebaran.

“Dan nanti mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 itu sudah ada operasi Ketupat Semeru 2021. Dalam operasi ketupat kali ini, kami akan memberlakukan larangan mudik dan melakukan penyekatan kendaraan,” ujarnya.

Nantinya dalam penyekatan di pintu tol Madyopuro, Polresta Malang Kota akan dibantu oleh TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Jasa Marga sebagai pengelola tol.

Lanjut Rama, bagi ASN, TNI dan Polri yang melintas di Tol Madyopuro harus menyertakan surat tugas dalam perjalanannya. Di sisi lain, masyarakat umum harus mengeluarkan KTP atau pun keterangan domisili tinggal di wilayah Malang Raya.

Baca Juga : FIFGROUP Raih Corporate Branding PR Award 2021 In : Pembiayaan > 15T

“Petugas tidak menilang, tapi bagi pengendara yang tidak memenuhi syarat, petugas akan menyuruh untuk putar balik,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya sewaktu-waktu juga akan melakukan rapid test kepada para pengendara dalam pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan itu menggunakan pola random sampling.

“Jika ada temuan positif, saya instruksi ke Satgas. Itu harus isolasi ke tempat terdekat selama 5 x 24 jam. Seperti saat tahun baru kemarin,” tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana