Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi A DPRD Surabaya Temukan Gudang Tak sesuai Izin

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

22 - Apr - 2021, 18:27

Placeholder
Sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya

SURABAYATIMES - DPRD Kota Surabaya temukan gudang penyimpanan yang tak sesuai izin. Diketahui lokasi gudang tersebut berada di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Kalikedinding, Surabaya.

Saat sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya ditemukan sejumlah gudang sedang beroperasi dan ada yang baru jadi digunakan penyimpanan barang. Bahkan pemilik gudang mengaku sudah mengantongi izin sesuai prosedur dari Pemkot Surabaya.

Baca Juga : Final, Tarif Sewa Stadion Gelora Bung Tomo Perjam Rp 11,5 Juta

"Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait," kata Handoyo Purnomo sambil menunjukkan surat perizinannya ke salah satu anggota dewan di lokasi, Kamis (22/4/2021).

Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu sebulan agar pemilik bangunan tersebut dapat memperbaiki izinnya. Sebab, berdasarkan perda, gudang tidak diizinkan ada di dalam permukiman atau kampung.

"Fungsikanlah sesuai izin, kita berikan waktu silakan diperbaiki di dinas terkait. Jika diabaikan, pekan depan kami meminta kepada dinas terkait data secara keseluruhan perizinan usaha pergudangan yang ada di sini," tegas Habiba kepada SurabayaTIMES. 

Habiba menambahkan, yang jelas temuan ini merupakan kesalahan administratif dari perizinan yang diajukan oleh pemilik usaha. "Di situ jelas-jelas pemilik usaha mengelabui pemkot untuk mengajukan perizinan rumah usaha. Tapi secara empiris kenyataannya di lokasi berbentuk pergudangan dan jelas melanggar perda. Dan, kami minta terhadap dinas-dinas segera mencabut rekomendasi dan perizinan tersebut," ungkapnya.

Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta terhadap pemilik usaha pergudangan di kawasan permukiman harus transparan terbuka kepada masyarakat. "Berdasarkan tata ruang, kalau ini kawasan pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi kalau permukiman ya harus sesuai tata ruangnya," tambah Cak Bulek sapaan akrabnya usai sidak.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa apapun peruntukan perizinan usaha sebenarnya dinas perizinan memahami konteks tersebut. "Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi atau disetop sehingga tidak merambat ke mana-mana," ucapnya.

Baca Juga : Ditarget Segera Rampung, Bapemperda DPRD Banyuwangi Mantabkan Pembahasan 7 Ranperda Tahun 2021

Cak bulek menjelaskan, bahwa lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak layak untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, akses jalan iti sendiri terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan angkutan besar. "Biasanya usaha pergudangan bertempat di sekitar pelabuhan dan stasiun. Lah, kalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu segera kita telusuri," tandasnya.

Perwakilan Bidang Perijinan DLH Surabaya Cata Danaiswara menyampaikan, bahwa terkait perizinannya,tertulis dikeluarkan pada 23 November 2020. Dan mengeluarkan perijinannya itu dalam bentuk rumah usaha, penyuplai  minuman beralkohol. Dalam hal ini perseorangan Handoyo Purnomo sesuai permohonan di Jl Kedinding Tengah Jaya dua timur no. 96.

Lanjut Cata Danaiswara, dari perijinan SKLK itu dengan kondisi Eksisting beda, soalnya gambar yang diajukan ke pihaknya itu belum. "Ya jelas, karena tidak sesuai dengan izin lingkungan kan menyalahi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan