INDONESIATIMES - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kembali menjalani sidang hari ini Kamis (22/4/2021) di PN Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq dan pengacaranya kembali memprotes pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Saat itu, JPU bertanya kepada saksi dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Abda Ali terkait organisasi FPI. Jaksa bertanya kepada Abda soal status organisasi FPI yang tercatat di Kemendagri.
Baca Juga : Sederet Agenda Pemerintahan, Kunjungan Kerja Jokowi hingga Penyaluran PKH
Abda lantas memberikan keterangan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri sudah berakhir 20 Juni 2019 lalu. "FPI itu terdaftar di Kemendagri sampai 20 Juli 2019 sebagai ormas yang tak berbadan hukum," kata Abda dalam sidang.
Selanjutnya, jaksa mempertanyakan mengapa SKT itu tidak diperpanjang. Abda pun memberikan penjelasan jika ada beberapa poin dalam AD/ART FPI yang dinilai masih kabur oleh Kemendagri.
Abda bahkan merinci pasal 6 tentang visi dan misi dalam AD/ART FPI. "Saya bacakan, Pak. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Abda.
Mendengar itu, kubu dari Habib Rizieq pun protes. "Keberatan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Habib Rizieq menyelak.
Mendengar itu, hakim lantas mengatakan jika pengacara seharusnya terlebih dahulu membiarkan saksi untuk menjelaskan. Sayangnya pengacara Rizieq tetap melayangkan protes. Menurutnya, organisasi FPI tak terkait dengan dakwaan kerumunan di Petamburan.
"Majelis, dakwaannya berkaitan dengan penyelenggaraan Maulid, dan pernikahan. Dan dakwaan juga berkaitan dengan prokes, jadi apa hubungannya? Kita akan membuang-buang waktu majelis," kata kuasa hukum Habib Rizieq.
Seakan tak peduli, jaksa pun tetap melanjutkan pertanyaannya kepada Abda. Namun, belum selesai berbicara, Habib Rizieq langsung melakukan interupsi dan protes.
Baca Juga : Selamatkan Sumber, Wabup Lumajang Tandatangani Dokumen Kajian dan Aksi Mata Air Sumbertopo
Habib Rizieq menilai jika pernyataan jaksa tersebut tidak nyambung. "Ada hal yang tak nyambung. Yang ditanya ormas yang enggak punya SKT, bukan ormas dibubarkan. Ini ormas yang enggak punya SKT sebelum dibubarkan. Jangan rancu. Jadi pertanyaan ormas yang enggak punya SKT dan ormas yang dibubarkan. Ini ormas enggak punya SKT dan ormas dibubarkan beda," kata Habib Rizieq.
Mendengar interupsi itu, jaksa lantas mengganti pertanyaannya kepada saksi. Jaksa bertanya apakah FPI masih bisa berkegiatan meski tak memiliki SKT Kemendagri.
"Kalau organisasi sudah habis waktunya di bulan Juni itu. Tapi kop surat masih bisa digunakan enggak?" tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab bahwa FPI masih boleh menggunakan kop surat dengan logo FPI untuk berkegiatan. Abda menjelaskan jika putusan MK menyebutkan bahwa ormas boleh tak terdaftar di Kemendagri dalam menggelar kegiatan.