SUMENEPTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, menangkap pemilik warung yang terbukti menyimpan dan menjual minuman keras (miras).
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pemilik warung bernama H Zaini (57) dijadikan tersangka atas kepemilikan minuman beralkohol itu.
Baca Juga : Antisipasi Tindak Kejahatan dan Peredaran Upal, Polsek Pare Sidak Jasa Penukaran Uang Baru
"Penggerebekan dan penangkapan bertempat di warungnya, saat petugas sedang patroli antisipasi konvoi dan pesta miras pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 20.00 WIB," ujar Widiarti dalam keterangan rilisnya, Kamis (22/4/2021).
Menurut dia, penggerebekan warung itu menyusul banyaknya kasus pesta miras yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Keris. Ditambah adanya informasi dari masyarakat.
Widiarti bilang, informasi itu terkait aktivitas yang dilakoni tersangka menjual minuman beralkohol di warung miliknya di Jl Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
"Setelah ditindaklanjuti dengan razia yang dipimpin Kabag Ops Kompol Achmad Robial beserta tim Jokotole, ditemukanlah barang bukti minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemkab setempat," ucapnya.
Baca Juga : Polres Jember Tangkap 6 Spesialis Curanmor
Hasil penggeledahan di warung itu, ditemukan 62 botol minuman beralkohol dengan merek Topi Miring, anggur merah, bir Singaraja, bir merek Prost, New Port, ice iland vodka, Cheong Chun, dan anggur merah merek Mcdonald.
"Selanjutnya, H Zaini bersama barang bukti puluhan minuman beralkohol tersebut diamankan di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.