free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jember Tangkap 6 Spesialis Curanmor

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Apr - 2021, 01:52

Placeholder
Polisi menampilkan wajah para pelaku spesialis curanmor dalam Press Conference

JEMBERTIMES - Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus enam pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dalam rentang waktu dua minggu. Bahkan tiga dari semua pelaku tersebut harus menerima pelor panas dari polisi lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur dari sergapan polisi. 

Dari keterangan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, para pelaku dari kelompok yang berbeda-beda namun sering beraksi di wilayah Jember Barat, Jember Selatan, kawasan kampus dan beberapa wilayah Jember lainnya.

Baca Juga : Kartini Polres Kediri, Kompol Eeusebia Siap Mengabdi Sepenuh Hati

“Enam pelaku berhasil diringkus dari 4 kasus pencurian, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T dan kunci palsu,” ujarnya, Rabu (21/04/2021).

Selain enam pelaku yang berhasil diamankan, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu pelaku lain berhasil lolos saat polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Dani Dwi Prasetyo (33) di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Nama terakhir berhasil ditangkap unit resmob setelah ditembak tepat pada kaki kirinya.

Wakapolres menambahkan, dari pemeriksaan dan penyidikan sementara terhadap para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya di 25 TKP. “Ada 25 TKP yang sudah diakui oleh para pelaku, saat ini Satreskrim masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku, terlebih beberapa di antara pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Pickup, 8 unit sepeda motor, kunci T dan kunci pas berbagai ukuran.

Baca Juga : Polres Lumajang Mudahkan Masyarakat dengan Aplikasi Presisi

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (satu) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

Sri Kurnia Mahiruni