JEMBERTIMES - Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus enam pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dalam rentang waktu dua minggu. Bahkan tiga dari semua pelaku tersebut harus menerima pelor panas dari polisi lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur dari sergapan polisi.
Dari keterangan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, para pelaku dari kelompok yang berbeda-beda namun sering beraksi di wilayah Jember Barat, Jember Selatan, kawasan kampus dan beberapa wilayah Jember lainnya.
Baca Juga : Kartini Polres Kediri, Kompol Eeusebia Siap Mengabdi Sepenuh Hati
“Enam pelaku berhasil diringkus dari 4 kasus pencurian, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T dan kunci palsu,” ujarnya, Rabu (21/04/2021).
Selain enam pelaku yang berhasil diamankan, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu pelaku lain berhasil lolos saat polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Dani Dwi Prasetyo (33) di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Nama terakhir berhasil ditangkap unit resmob setelah ditembak tepat pada kaki kirinya.
Wakapolres menambahkan, dari pemeriksaan dan penyidikan sementara terhadap para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya di 25 TKP. “Ada 25 TKP yang sudah diakui oleh para pelaku, saat ini Satreskrim masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku, terlebih beberapa di antara pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Pickup, 8 unit sepeda motor, kunci T dan kunci pas berbagai ukuran.
Baca Juga : Polres Lumajang Mudahkan Masyarakat dengan Aplikasi Presisi
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (satu) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.