free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Responsnya

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

21 - Apr - 2021, 13:56

Placeholder
Jozeph Paul Zhang (Foto: Screenshot YouTube)

INDONESIATIMES - Pria bernama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono kini telah resmi berstatus tersangka. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono. 

Diketahui, Jozeph telah mengunggah sebuah konten yang dinilai melecehkan umat Muslim. Dalam konten tersebut, ia menyinggung soal ibadah puasa dan mengaku jika ia adalah nabi ke-26. 

Baca Juga : Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan, Salah Satunya Mobil Dinas Kabupaten Jember

Akibat konten tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama. "Sudah sebagai tersangka, ujaran kebencian dan penodaan agama," ujar Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). 

Kini Polri pun berupaya untuk membawa Jozeph ke Tanah Air. Terkait hal ini, Penyidik Bareskrim Polri akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). 

DPO itu, kata Rusdi, kemudian diserahkan ke Interpol. "Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," cetusnya. 

Lebih lanjut, Rusdi menerangkan jika Jozeph telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP. Meski mengklaim telah melepaskan status kewarganegaraannya, namun Jozeph diketahui masih memegang paspor Indonesia.

Respons Jozeph sebagai tersangka

Mengetahui dirinya sebagai tersangka, Jozeph mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. "Karena kan memang ada pasalnya di Indonesia, nggak salah dong pemerintah," ujarnya melalui sebuah video yang diunggah di YouTube. 

Jozeph juga menjawab soal desakan yang meminta dirinya untuk minta maaf atas pernyataannya. "Jawaban saya seperti Abdul Somad, apakah saya harus meminta maaf untuk kebenaran yang saya yakini? Abdul Somad juga jawab yang sama, pertanyaannya harusnya balik lagi pemerintah melakukan (menetapkan tersangka) saya, itu kewajiban pemerintah, itu kewajiban Polri untuk menerima laporan undang-undang penistaan agama, karena undang-undangnya kan ada penistaan agama," katanya. 

"Omongan saya kan kalau di Indonesia disebut menista, sama seperti Yahya Waloni, Abdul Somad, Tengku Zulkarnain, Haikal Hasan sama dengan Habib Rizieq. Sama dengan Steven Indra Wibowo, Hani Kristian, sama yang saya omongkan, mereka semua berkeliaran. Jadi undang-undang penistaan agama ini buat siapa?" jelasnya lagi. 

Baca Juga : Polsek Sukodono Tangkap Maling Motor Asal Sumberejo dan Uranggatung

Ia bahkan mengaku telah melepaskan statusnya sebagai WNI. Rupanya, hal itu dikatakan agar ia tidak ditangkap oleh polisi.

"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati. Saya nggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.

Selain itu, Jozeph juga menjelaskan alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono. Dia mengaku mengganti nama itu pada tahun 2016.

"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana