free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nekat Mangkal Saat Bulan Ramadan, 2 PSK Ditangkap Satpol PP Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

21 - Apr - 2021, 02:08

Placeholder
Tampak salah seorang PSK (Pekerja Seks Komersial) yang sedang dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Satpol PP Kota Malang, Senin (19/4/2021). (Foto: Satpol PP Kota Malang for MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, masih ada saja PSK (Pekerja Seks Komersial) yang nekat menjajakan diri di pinggir Jalan Pajajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Hal itu diketahui saat jajaran petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang melakukan razia ketentraman dan ketertiban umum pada saat suasana bulan suci ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga : Antisipasi Kejahatan Jalanan, Kapolres Kediri Bentuk Tim Reaksi Cepat dan Cal Center

Dari razia yang dilakukan tersebut, petugas Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan 2 orang PSK di Jalan Tugu dan Jalan Pajajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang selama 2 hari berturut-turut.

"Pertama kita menangkap PSK di Jalan Tugu dengan inisial R pada hari Minggu (18/4/2021) pukul 22.00 WIB. Sedangkan PSK yang kedua dengan inisial N (21) ditangkap pada hari Senin (19/4/2021) di Jalan Pajajaran sekitar pukul 22.30 WIB," ungkap Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi kepada MalangTIMES.com, Selasa (20/4/2021).

Lanjut Priyadi, untuk PSK yang pertama dengan inisial R merupakan warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sedangkan untuk PSK berinisial N (21) merupakan warga Kabupaten Sidoarjo yang sehari-harinya bertempat tinggal di rumah kos kawasan Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Anggota kami menyidak N saat sedang mangkal di Jalan Pajajaran. Saat itu N tidak memiliki kendaraan motor, sehingga ia tidak bisa kabur dari kejaran kami," ujarnya.

Lebih lanjut, saat dalam pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap PSK dengan inisial N (21) disampaikan Priyadi, bahwa N berdalih bahwa dirinya terpaksa nekat menajajakan diri di bulan suci ramadan 1442 Hijriah karena terbentur kebutuhan ekonomi.

"PSK dengan inisial N melakukan ini katanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.

Baca Juga : Tes Swab Aman Tidak Batalkan Puasa, Begini Penjelasan MUI

Kedua PSK tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah  Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Akibatnya, selain dilakukan BAP, 2 PSK dengan inisial R dan N harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami juga mengimbau kepada N, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi. Maka akan kami bawa ke tempat pembinaan yang ada di Kediri," tandasnya.

Sementara itu, selain melakukan penangkapan terhadap 2 PSK tersebut, jajaran petugas Satpol PP Kota Malang juga melakukan penangkapan terhadap 2 pengamen di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Penangkapan itu dilakukan karena kedua pengamen tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana