BLITARTIMES - Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) Akuntansi Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar menggelar seminar online dengan tajuk ‘Kebijakan Penerapan Self Assesment System Terkait Pandemi Covid-19’, Sabtu (17/4/2021). Webinar itu disiarkan secara live melaui Aplikasi Zoom.
Kegiatan ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum. Ada tiga narasumber yang dihadirkan. Masing-masing Farhan Rohmani (kepala seksi ekstensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Blitar), Endah Marhunik (dosen Unisba Blitar), dan dr Whedy Prasetyo (dosen Universitas Jember).
Baca Juga : Penerima BPUM di Tulungagung Harus Rela Antri Sandal Di Pintu Bank Penyalur Sejak Bakda Isya'
Sementara untuk peserta, kegiatan ini diikuri 189 mahasiswa. Selain oleh mahasiswa Unisba Blitar, kegiatan ini juga diikuti oleh mahasiswa dari kampus lain. Diantaranya mahasiswa dari UNEJ Jember, IAIN Jember, IAIN Kediri, IAIN Tulungagung, STIE Widya Gama Lumajang, UIN Sunan Ampel Surabaya dan UPN Veteran Yogyakarta
Banyak paparan menarik yang disampaikan narasumber. Diantaranya paparan dari Farhan Rohmani (Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Blitar). Dalam kesempatan ini Farhan menyampaikan urusan perpajakan dapat diselesaikan tanpa tatap muka dengan petugas pajak. Mendatangi kantor pajak adalah opsi terakhir. Sebelum pandemi, pelayanan di kantor pajak seluruh Indonesia termasuk KPP Pratama Blitar telah menyediakan layanan online. Namun dengan adanya pandemi Covid-19, layanan secara online tersebut diperluas.
“Layanan pajak secara online diperluas setelah pandemi Covid-19. Termasuk di KPP Pratama Blitar juga diperluas,” kata Farhan.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Endah Marhunik (Dosen Unisba Blitar), menyampaikan selft assessment system merupakan system pemungutan pajak, dimana wajib pajak bersifat aktif, baik mulai menghitung, memperhitungkan dan melaporakan kewajiban pajaknya. System ini lanjut dia, menuntut kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga : Bagikan 700 Takjil di Terminal Batu, Kajari Imbau Tak Mudik
Menurut Endah, di situasi pandemi seperti saat ini, self assessment system lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan penghitungan maupun pelaporan kewajiban pajaknya. Hal ini karena wajib pajak lebih mengetahui kondisi riil akan dirinya sendiri baik, baik penghasilan, pengeluaran maupun harta yang dimiliki.
“Namun beberapa kesulitan juga dialami oleh wajib pajak karena untuk pembayaran kewajiban pajaknya wajib pajak harus menggunakan aplikasi e billing untuk meminta kode pembayaran, serta menggunakan e filling untuk melaporkan pajaknya,” jlentrehnya.