BATUTIMES - Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti pensiun dini yang dilakukan oleh pejabat Kota Batu setelah adanya pemeriksaan KPK terkait kasus tindakan korupsi (TPK) gratifikasi 2011/2017 di Kota Batu.
Wakil Koordinator MCW Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, pensiun dini yang dilakukan oleh beberapa pejabat di Kota Batu ini semakin menguat, karena ada beberapa faktor terkait kasus TPK Gratifikasi tersebut.
Baca Juga : Nikmati Buka Puasa Ala Sultan, The Singhasari Resort & Convention Batu Sajikan Menu Selera Radja
"Pensiun dini ini memang menjadi hak mereka. Meskipun mereka yang tersandung hukum, tidak ada regulasi yang mengatur pelarangan pensiun dini," ujarnya, Senin (19/4/2021).
Ibnu berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batu terus melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Batu. Sebab, telah ditemukan dua alat bukti dan saksi yang cukup.
"Maka diharapkan untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Ini akan menjadi PR tersendiri baik dari Kemenpan RB maupun Kemendagri untuk mengatur landasan hukum penerimaan gaji pensiunan ketika walaupun sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Siswanto mengaku, ada 3 pejabat yang melakukan pensiun dini atas permintaannya sendiri. Diantaranya, Kepala Inspektorat Edy Murtono pada pertengahan 2020, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, Himpun, dan Mantan Sekwan DPRD Kota Batu Balok Yudhono.
Baca Juga : Eksplor Suasana Malam Hari, Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Suguhkan Kecantikan Malang
"Terkait pensiun dini itu bukan kewenangan kami, asalkan dokumen lengkap dan alasan yang tepat maka kami tentu memprosesnya. Kalau tidak diproses maka kami yang salah," ujarnya