free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Progam Bantuan UMKM di Kota Malang Kembali Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Apr - 2021, 21:32

Placeholder
Pameran produk-produk UMKM Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang. Pasalnya, program bantuan bagi Pelaku Usaha Mirko (BPUM) telah dibuka kembali.

Warga Kota Malang yang masih aktif dalam dunia usaha ini dapat mengikuti program bantuan tersebut. Caranya pun cukup mudah, sebab mekanisme pendaftaran BPUM tahun 2021 ini berbasis online.

Baca Juga : Tingkatkan Perekonomian, Pemdes Bumiaji Bangun Pasar Wisata

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra mengatakan, metode pendaftaran program BPUM memang berbeda dari tahun 2020 lalu. Kali ini, pelaku usaha cukup mengakses link yang telah dicantumkan di platform media sosial Diskopindag Kota Malang.

Akses tersebut yakni melalui link, http://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021. Di mana, proses pendaftaran sudah dibuka sejak awal April dan akan ditutup pada 29 April 2021 mendatang.

"Pendaftaran program BPUM tahun ini hanya melalui online. Link-nya dapat dilihat di platform media sosial kami dan melalui website Diskopindag," ujarnya.

Sailendra menjelaskan, dalam proses pendaftaran ini, para pelaku usaha dituntut untuk memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, pelaku usaha merupakan warga asli Kota Malang (dengan identitas Kota Malang), memiliki KK dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Untuk yang belum memiliki NIB bisa mengurus di link OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. atau bisa juga menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha)," jelasnya.

Kemudian, syarat lainnya, di antaranya pelaku usaha mikro bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, dan juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga : Pantau Penerapan PTM Hari Pertama, Wali Kota Sutiaji Berikan Arahan Ini

Di samping itu, agar pelaku usaha mudah dalam menyiapkan proses pendaftaran, disarankan agar semua persyaratan di foto terlebih dahulu. Baru setelahnya, membuka link untuk mengisi data dan upload berkas persyaratan dalam bentuk foto.

Lebih jauh, Sailendra menyampaikan, untuk periode Program BPUM kali ini, pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar ulang di peroode tahun ini.

"Bagi yang sudah sukses mendaftar periode sebelumnya tidak diperkenankan mendaftar lagi. Untuk menghindari seleksi double data,” tandasnya.

Sebagai informasi, di tahun di 2020 lalu, setidaknya tercatat kurang lebih ada 2.200 UMKM yang mendaftarkan diri mengikuti program bantuan ini. Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta bagi UMKM yang lolos validasi data.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni