JOMBANGTIMES - Spesialis pencurian dengan modus menipu korbannya berhasil dibekuk polisi. Pelaku berhasil melancarkan aksinya di 9 tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Mochamad Hudan (39), warga Desa Giripurno Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pelaku diketahui telah mencuri di 9 tempat yang berbeda.
Baca Juga : Jozeph Paul Zhang Pengaku Nabi ke-26 Diburu, Dubes RI Sebut Pelaku sudah Tinggalkan Jerman
Yaitu di Mojokerto, masjid Lawang-Malang, Sidoarjo, Kota Batu, Masjid Ceng Ho Pasuruan, masjid Purwosari-Pasuruan, Songgoriti Batu, serta di Sengkaling-Malang. Di beberapa lokasi tersebut, pelaku berhasil menggasak 5 ponsel, 5 tas berisi uang dan dompet dan 1 sepeda motor Yamaha NMax. "Pelaku melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Jawa Timur," terangnya kepada JombangTIMES, Senin (19/04).
Aksi terakhir Hudan menyasar Gatot Wahyu Isnanda (19), pemuda asal Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Kamis (18/03). Pelaku dengan korbannya tersebut kenal melalui aplikasi chatting.
Perkenalan tersebut berujung sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 milik Gatot dibawa kabur oleh Hudan. Pelaku mendatangi korban ke rumahnya dan mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dengan alasan hendak mengambil mobil.
Saat perjalanan, pria yang mengaku sebagai karyawan bank swasta itu berhenti di SPBU Mojoagung. Ia menyuruh korbannya untuk salat terlebih dahulu. Saat korbannya salat, Hudan langsung membawa kabur motor sport Gatot.
"Korban disuruh salat, lalu pelaku pergi mengendarai sepeda motor tersebut dengan alasan mengambil mobil. Akan tetapi, sampai sekarang sepeda motor tidak dikembalikan," ungkap Teguh.
Baca Juga : Keluarga Kecewa, Pasien Meninggal Setelah 30 Menit Masuk Ruang Isolasi Rumah Sakit
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Lantas, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu pelaku. Hudan berhasil ditemukan polisi pada Sabtu (17/04) sekitar pukul 09.15 WIB. Ia diringkus di Jalan Raya Kandangan, Kabupaten Kediri. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jombang beserta sejumlah barang bukti, yaitu Kawasaki Ninja 250 warna hijau milik Gatot.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari aksi Hudan di tempat lain, yakni sebuah tas rangsel berisi 6 STNK, 13 kartu ATM, 2 kartu NPWP, 3 KTP, serta 4 buku tabungan milik para korban.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Jombang. Pelaku kita kenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(*)