INDONESIATIMES- Beredar video Bupati Kabupaten Yahukimo, Papua membagikan dana desa secara langsung kepada kepala kampung setempat di lapangan terbuka tanpa melalui perantara bank. Tak ayal video itu pun langsung mendadak viral.
Dalam video yang diunggah channel YouTube Papua Channel, tampak Bupati Yahukimo yang sedang berbicara di hadapan ratusan kepala kampung. Ia memberikan pemahaman bahwa pembagian dana desa sengaja dibagikan secara langsung kepada para kepala desa.
Baca Juga : Antisipasi Macet Dalam Kota, Dishub Rencanakan Perubahan Arus Lalu Lintas
“Jadi uang ini, itu harus distribusi 9 distrik di sini, wilayah. Uang ini, tidak boleh ada yang memotong. Kami lengkap ada administrasinya ada lengkap. Jadi ada bank Papua ada...pengisian ini, draf. Draf ini isi sesuai dengan ini ada petunjuk. Tidak boleh keluar dari draf ini. Petunjuk harus isi dan ini yang semuanya. Uang ini saya sudah memiliki rekening di bank Papua 517 kampung punya rekening sudah ada ini. Slipnya kalian tanda tangan di sini,” ucapnya.
Alasannya dibagikannya dana desa secara langsung ini, untuk memudahkan para kepala kampung menggunakan dana desa tersebut untuk pembangunan. Mendengar penjelasan itu, para warga pun tampak sorak sorai menyambutnya.
Sayangnya hingga kini masih belum ada tanggapan dari pihak bupati terkait video tersebut. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Pasal 14 ayat 1 menyebutkan penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Khas Desa (RKD).
Baca Juga : Indonesia Merdeka, Soekarno-Hatta Sahur Nasi Goreng Telur plus Sarden sebelum Bacakan Proklamasi
Namun, di Pasal 20 Ayat 2 dalam hal terdapat desa yang tidak terjangkau layanan perbankan sehingga menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/wali kota pun dapat mengatur lebih lanjut mengenai penyaluran dana desa dari RKUD ke desa melalui peraturan bupati/ wali kota.