free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

DPRD Usulkan Adanya Perancang Perda di Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

14 - Apr - 2021, 01:42

Placeholder
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi (Nurhadi/BanyuwangiTIMES)

BANYUWANGITIMES - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengusulkan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Mendagri dan Kemenkumham RI adanya Perancang Peraturan Daerah di Banyuwangi. 

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, usulan tersebut sudah disampaikan ketika rapat koordinasi Bapemperda se-Jatim bersama Wakil Gubernur Jatim beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan Langkah Strategis Penanganan Covid-19 dalam Rakor PPKM Mikro

Dia menuturkan, usulan yang disampaikan tersebut disambut baik, bahkan Wakil Gubernur Jatim dan jajarannya akan menginstruksikan seluruh daerah di Jatim untuk mengikut sertakan perwakilannya mendaftarkan diri sebagai perancang perundang-undangan. 

Politisi Partai Golkar asal Benculuk tersebut menambahkan hingga saat ini, Kabupaten Banyuwangi belum memiliki perancang perda. Bahkan dari 38 kabupaten/kota di Jatim  baru ada 5 kabupaten/ kota yang sudah memiliki perancang perundang-undangan, salah satunya Kota Malang. 

Selanjutnya alumni Unibraw Malang itu mengungkapkan apabila kabupaten atau kota memiliki perancang perda. Maka tugas pembuatan atau penyesuaian peraturan daerah yang selama ini lambat pembahasannya akan lebih cepat diselesaikan. Sebab perancang perda paham materi dan teknik penyususnan raperda tersebut. 

“Terlebih saat ini Banyuwangi memiliki tugas melakukan penyesuaian 150 perda pasca disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020” ujar Sofiandi kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/4/21). 

Baca Juga : Pulihkan Ekonomi, Bupati Banyuwangi Buka Pasar Takjil Ramadan Tahun 2021

Sesuai aturan yang ada, perancang perda harus dari seorang PNS serta independen dan mendapatkan pendidikan khusus dari Kemenkumham. “Selain itu lembaga  yang berhak mengeluarkan sertifikat bagi seorang perancang perda adalah Kemenkumham RI,” imbuh Sofi mengakhiri wawancara.

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana