free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penjual Takjil di Kota Kediri Diizinkan Berjualan Selama Ramadan, Simak Syaratnya!

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Apr - 2021, 21:51

Placeholder
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dr. Fauzan Adhima.(Foto: istimewa)

KEDIRITIMES - Memasuki bulan Ramadan pasti identik dengan penjual sajian menu takjil. Nah dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Pemerintah Daerah Kota Kediri memberikan sejumlah aturan tambahan bagi mereka selaku pelaku penjual menu takjil.

Bisa dikatakan, Pemerintah Kota Kediri dalam konteks ini  memberikan kelonggaran izin bagi mereka selaku pedagang musiman di bulan Ramadan ini.

Baca Juga : Antisipasi Pemudik Curi Start, Wali Kota Blitar Gerakkan Posko PPKM Mikro

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dr. Fauzan Adhima mengatakan, banyak syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk berjualan selama Ramadan ini. Salah satunya adalah penerapan jaga jarak minimal 3 meter dari antar pedagang.

"Otomatis dengan peraturan ini pedagang yang dulunya berjubel jadi lebih sedikit, terutama untuk lokasi di Jalan Hayam Wuruk  nanti kebarat itu dibatasi hingga sebelum rel kereta api," jelas Fauzan.

Dia juga mengatakan, beberapa aturan lainnya yang harus dipenuhi pedagang adalah menyediakan masker cadangan untuk pembeli yang tidak memakai masker. 

Pedagang juga diwajibkan membuat tulisan atau pengunuman kawasan wajib memakai masker, antar pembeli diharuskan menjaga jarak dan tidak boleh berkerumun.

"Yang pasti menyediakan cuci tangan dan handsanitiser untuk pembeli, itu juga wajib," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan memilih satu koordinator PKL untuk memantau jika ada pedagang yang tidak taat aturan. Koordinator ini nantinya akan dibantu Satpol PP untuk menindak pedagang yang nakal. 

Baca Juga : Tak Bisa Bahagiakan Istri, Diduga Jadi Alasan Pria di Blitar Akhiri Hidup dengan Minum Pestisida

"Koordinator ini bertugas apabila ada pedagang yang tidak sanggup mengikuti peraturan saat berjualan dia berhak mengusir atau melapor pada Satpol PP dan Polres Kediri Kota," katanya.

Untuk penataan PKL, Pemkot juga bekerjasama dengan Dinas Industri dan Perdagangan (Indag). Dan Parkir akan di tangani oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri. 

"Aturan ini juga berlaku untuk Pedagang Takjil yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang meeupakan pindahan dari Sekartaji," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Pipit Anggraeni