Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jual Takjil Dibolehkan, Wali Kota Malang Beri Larangan untuk Kawasan ini!

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Apr - 2021, 12:28

Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan penjelasan melalui akun media sosial instagram @sam.sutiaji, Selasa (13/4/2021). (Foto: instagram @sam.sutiaji) 
Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan penjelasan melalui akun media sosial instagram @sam.sutiaji, Selasa (13/4/2021). (Foto: instagram @sam.sutiaji) 

MALANGTIMES - Dalam upaya mencegah kerancuan maupun kesalahan penerimaan informasi terkait beredarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya memberikan penjelasan. 

"Perlu kami menginformasikan kesimpangsiuran dan interpretasi dari SE berkaitan dengan masalah jualan dan pembagian takjil. Saya tidak melarang berjualan di tepi jalan. Karena berjualan itu kan supaya ada pembeli. Yang tidak boleh adalah di bahu jalan yang akan membawa kerancauan dan keruwetan lalu linntas," jelasnya dalam Instagram TV di akun @sam.sutiaji, Selasa (13/4/2021). 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 13 April 2021: Al dan Andin Robek Perjanjian Nikah 6 Bulan

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang tersebut menuturkan bahwa dikeluarkannya SE Wali Kota Malang tersebut untuk rambu-rambu terkait pengaturan transaksi jual beli dan penguatan ekonomi. 

"SE ini justru memberikan rambu boleh jualan, tapi jangan sampai mengganggu pengguna jalan. Kami menyadari bahwa saat ini pelan tapi pasti, penguatan ekonomi pelan-pelan harus kita kuatkan. Tetap saya mohon protokol Covid dijalankan, jangan sampai lalai," terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa memang benar dengan adanya aktivitas berjualan, para pedagang makanan dan minuman untuk berbuka puasa akan mengganggu akses pengguna jalan. 

"Saya kira memaklumi para pengguna jalan dalam satu tahun sekali, mungkin ada kemacetan tapi tidak total, gara-gara saudara-saudara kita yang lagi berjualan. Cuma jangan berlebihan sehingga nanti membawa saudara-saudara kita pengguna jalan ini terganggu," katanya. 

Lanjut Sutiaji, bahwa SE yang dibuat tersebut semata-mata hanya untuk mengatur ketertiban bagi para penjual makanan dan minuman persiapan berbuka puasa atau takjil. Hadirnya pemerintah dikatakan Sutiaji untuk mengatur semuanya. 

Baca Juga : Yang Belum Paham Mengapa Daging Babi Haram bagi Muslim, Simak Penjelasannya

"Pengguna jalan juga bisa lewat dengan baik dan ketika dia membeli pun juga Insya Allah tidak mengganggu orang-orang pengguna jalan yang lain. Tolong dimaklumi," ujarnya. 

Disampaikan Sutiaji bahwa upaya yang dilakukan ini juga sebagai pembukaan ruang kepada masyarakat luas Kota Malang untuk mencari nafkah yang juga bersamaan saling menjaga ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan. 

"Yang walaupun saya kira pengguna jalan juga memaklumi, di dalam satu tahun ada satu bulan untuk saudara-saudara kita peduli kepedulian, kita menjaga ketertiban dan berbagi rizki dan berbagi peran," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni