BLITARTIMES-Seorang pria berinisial S (53) diamankan Satreskrim Polres Blitar. Lelaki asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar itu menjalani proses hukum setelah terbukti menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang berusia 11 tahun.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, korban diketahui merupakan anak kandung pelaku. Saat ini korban duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. Peristiwa ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Blitar oleh istri pelaku sekaligus ibu korban.
Baca Juga : Gempa Bumi Bikin Panik Warga Blitar, Sejumlah Bangunan Dilaporkan Rusak
“Pelaku berisial S telah kita amankan. Dia saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linartiwi, Sabtu (10/4/2021).
Aksi ayah kandung menyebubuhi anak kandung ini bermula saat korban yang sedang berada di rumah neneknya bersama sang ibu dijemput oleh pelaku. Alasannya, pelaku akan mengajak korban berbelanja. Namun bukannya berbelanja, pelaku justru membawa korban pulang ke rumah yang kondisinya sedang kosong. Entah setan apa yang merasuki pelaku hingga dia kemudian melampiaskan nafsunya kepada darah dagingnya sendiri.
“Esok harinya korban diantar ke rumah neneknya. Namun ada kecurigaan. Saat diantar pulang, ibu korban curiga karena gelagat anaknya tidak seperti biasanya. Termasuk cara berjalannya yang tidak seperti biasanya," terangnya.
Selain gelagat mencurigakan, korban juga sempat mengalami demam hingga dibawa ke bidan desa untuk berobat. Saat diperiksa bidan, barulah korban menceritakan kejadian yang ia alami. Korban menuturkan bahwa dia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
“Mendegar cerita itu, ibu korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” imbuhnya.
Baca Juga : Gempa M 6,7 Guncang Kabupaten Malang, Terasa Hingga Bali
Bukan pekerjaan sulit bagi polisi untuk menangkap pelaku. Pelaku S berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti. Saat diperiksa, pelaku mengaku jika dia nekat menyetubuhi anak kandungnya lantaran nafsu birahinya muncul setelah menonton pertunjukan sinden melalui layar handphone.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Linartiwi.