TULUNGAGUNGTIMES - Puluhan warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru mengajukan keberatan terhadap aktivitas penambangan pasir di sungai Brantas yang melewati lahan penduduk setempat.
Pengajuan keberatan tersebut direspon oleh pemdes setempat dan dilakukan mediasi di balai desa. Hasilnya, antara pengusaha tambang pasir dan pemilik sepakat menghentikan atau menggeser aktivitas tambang pasir tersebut dari tepi lahan penduduk.
Baca Juga : Heboh Jejak Geopark dan Gunung Api Purba di Tulungagung, Terlihat Dari Foto Satelit
"Sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan, untuk berhenti atau bergeser menjauh 500 meter dari tepi lahan penduduk," kata salah satu warga Pinggirsari H. Yadi melalui WhatsApp, Jumat (9/4/2021).
Menurut Yadi, mediasi juga dihadiri petugas polsek dan koramil Kecamatan Ngantru untuk membantu pengamanan. Sedangkan warga yang mengajukan keberatan adalah penduduk lingkungan 1 RT di desa setempat. "Yang hadir puluhan orang. Lebih dari 10 orang sebagai perwakilan," jelasnya.
Untuk pengusaha tambang sendiri, lanjut Yadi, ada dari masyarakat Desa Pinggirsari, ada juga dari luar desa dan merupakan usaha perorangan bukan perusahaan besar.
Sementara itu, Kapolsek Ngantru AKP Widodo mengatakan, telah mengirimkan sejumlah anggotanya untuk membantu mengamankan proses mediasi. Untuk masalah kesepakatan, pihak kepolisian menyerahkan langsung kepada pihak pengusaha dengan warga pemilik lahan untuk mencapai titik temu dan tidak ada yang dirugikan.
Baca Juga : AJI Malang Kecam Tindakan Doxing yang Menyerang 2 Jurnalis Nusadaily.com
"Intinya kita ingin menjaga dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. Agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," ucap Widodo.