JATIMTIMES - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah sudah dibuka. Melansir situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), bantuan akan diberikan kepada 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Simak tautan di bawah ini, untuk mengetahui cara mendaftar:
Baca Juga : Alumni Unikama Ciptakan Platform E-Commerce Blantix, Jangkau Peternak Lokal Indonesia
1. Cara Mendaftar KIP Kuliah bisa dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemedikbud.go.id
2. Ada beberapa syarat yang dibutuhkan yaitu:
- Siswa Menengah Atas (SMA), Siswa Menengah Kejuruan, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus dua tahun sebelumnya.
- Mempunyai potensi akademik yang baik , namun memiliki keterbatasan ekonomi yang kurang baik dan didukung oleh dokumen dokumen yang terbukti sah.
- Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru melalui semua jalur Perguruan Tinggi dan diterima di PTN/PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan dokumen- dokumen berikut:
1. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
Jika tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, calon penerima dapat tetap mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Cara mendaftar KIP Kuliah
1. Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan untuk seluruh jalur masuk, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri.
2. Pendaftaran secara online, diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di handphone berbasis android di Play Store.
3. Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perguruan tinggi yang dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
4. Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kulian, calon penerima wajib memasukkan data yang valid, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat e-mail aktif.
5. Alamat e-mail digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses, setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah:
1. Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui SIM KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang aktif.
3. Setelah itu, sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
5. Setelah itu, siswa dapat masuk ke dalam SIM KIP Kuliah menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, atau Mandiri).
Sementara, bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat diverifikasi lebih lanjut oleh universitas.
Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah
Dibuka 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
2. SNMPTN
Dibuka 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021
3. SNMPN
Dibuka 12 Februari 2021 - 18 Maret 2021
*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
• Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
• Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester