free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Korban PHK Bakal Tetap Dapat Gaji, Intip Persyaratan Berikut!

Penulis : Yohana Yellima Sita - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Apr - 2021, 21:37

Placeholder
Korban Pemutusan Hubungan Kerja masih tetap Menerima Gaji Selama 6 bulan

INDONESIATIMES - Upaya pemerintah dalam mematangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terus dimatangkan. Melalui program tersebut, pemerintah menyebut jika akan banyak manfaat yang diperoleh para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut, jika pemberian gaji pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi mendapatkan gaji hingga 6 bulan pasca PHK. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi lX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (7/4/2021) di Jakarta.

Baca Juga : Pertama di Indonesia, 3 Calon Sekda Kota Malang Adu Kecerdasan Lewat Uji Publik

Menaker Ida Fauziyah menerangkan, bahwa strategi ini adalah bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak PHK. Kemudian, ketika pekerja yang menjadi peserta program JKP dikemudian hari terkena PHK, maka tetap berhak mendapatkan tiga manfaat. Antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Melalui program ini, semua korban PHK bisa mendapatkan keuntungan 45 persen dari upahnya selama 3 bulan pertama setelah menjadi anggota program JKP. Hingga di 3 bulan berikutnya mereka mendapatkan 25 persen dari upahnya.

"Manfaat bagi pekerja yang kena PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ungkap Menaker Ida.

Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan intensif dari program ini. Di antaranya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, ada juga syarat lanjutan yaitu sebagai korban PHK yang berhak mendapatkan upah atau gaji harus yang belum genap berusia 54 tahun.

Baca Juga : Hyundai New Santa Fe Resmi Meluncur, Berikut Spesifikasi dan Daftar Harganya

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan  program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yohana Yellima Sita

Editor

Pipit Anggraeni