LUMAJANGTIMES - Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) mendatangi Kantor Pemkab Lumajang hari ini, Kamis (8/4/2021). Kedatangan mereka tak lain adalah untuk menyampaikan tuntutan perihal pengeluaran pasir dari wilayah Lumajang.
Koordinator aksi Nawawi menjelaskan, pertambangan diseluruh Kabupaten Lumajang telah merugikan masyarakat, merusak jalan dan lingkungan.
Baca Juga : Layanan Rapid Tes Antigen Gratis di Gresik, Khusus Bagi Peserta UTBK-SBMPTN
"Kami meminta penutupan pertambangan besar yang telah mengakibatkan kerusakan jalan, lingkungan dan kecelakan akibat eksploitasi besar-besaran," jelas Nawawi.
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, apabila pihaknya juga meminta pemerintah agar mengembalikan kawasan pertambangan 3 aliran sungai dengan meminta pencabutan permen ESDM tentang penetapan WIUP karena merugikan rakyat kecil.
"Kami meminta pengembalian aliran sungai yang meliputi Glidik Rejali dan Mujur karena merugikan rakyat kecil," tegas Nawawi.
Baca Juga : Ketahui Cara Efektif Kendalikan Cemas Berlebihan
Masih kata Nawawi, oleh karenanya penegakan hukum harus dilakukan utamanya di aliran sungai Rejali di Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh Candipuro yang mengakibatkan meluapnya air ke pemukiman.