free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rugikan Negara, Kejari Jombang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Apr - 2021, 20:39

Placeholder
Pemusnahan rokok Ilegal oleh Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (23/04). (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana selama satu tahun terkahir. Barang bukti yang dimusnahkan terbanyak adalah rokok ilegal sebanyak 5.740 bungkus.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kejari Jombang di halaman belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid, Desa Denanyar Jombang, Kamis (08/04/2021). Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak perwakilan Forkompinda Jombang.

Baca Juga : Tak Kantongi Izin IMB, Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence Disidak

Berdasarkan data yang dirilis Kejari Jombang, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pil koplo sebanyak 8.864 butir yang disita dari 20 perkara, sabu-sabu seberat 492,57 gram dari 90 perkara, uang palsu 41 lembar dari 1 perkara, 1 dos alat hisap sabu dan 1 dos ponsel.

Sedangkan, barang bukti yang menonjol di sini berupa rokok ilegal atau tanpa disertai pita cukai. Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5.740 bungkus, yang disita dari 2 perkara.

"Barang bukti ini saya lihat begitu besar ya," terang Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran kepada wartawan di lokasi.

Sejumlah barang bukti ini dimusnahkan secara bergilir. Barang bukti berupa pil koplo dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan, untuk barang bukti rokok ilegal dan uang palsu dimusnahkan degan cara dibakar di bak sampah yang disediakan oleh Dinas LH Jombang. Untuk barang bukti ponsel, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu.

Baca Juga : Lakukan Razia Kamar, Petugas Lapas Kelas I Lowokwaru Malang Temukan Ini

Dijelaskan Imran, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jombang. Seluruh barang bukti merupakan hasil perkara yang telah ditangani selama satu tahun terkahir atau sejak tahun 2020.

"Ini pemusnahan barang bukti. Tentunya ini adalah tugas Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terkait dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu (barang bukti yang dimusnahkan, red) dari tahun 2020," kata Imran.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni