MALANGTIMES - Menjalankan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang bersama unsur TNI, Polri dan BNN melakukan razia dan penggeledahan kepada seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Selasa (6/4/2021) malam.
Kegiatan razia dan penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB tersebut melibatkan anggota dari Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang Kota serta petugas dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Malang.
Baca Juga : Recovery Ekonomi dan Angkat Potensi Batik Lokal, Pemkot Gelar Malang Batik Festival 2021
Kepala Lapas Kelas I Lowolwaru Malang Danang Yudiawan mengatakan bahwa dari razia dan penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 2,5 jam, petugas mendapatkan berbagai macam barang terlarang yang tidak diperbolehkan digunakan oleh WBP di area Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
"Kami menemukan cukup banyak barang terlarang dimiliki oleh warga binaan. Barang terlarang itu antara lain seperti HP (handphone, red) korek api, senjata tajam, dan gas portable," ujarnya kepada MalamgTIMES.com Rabu (7/4/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh MalangTIMES.com, beberapa barang terlarang tersebut diantaranya 6 unit handphone, 4 buah charger, 13 senjata tajam, 18 buah sendok, 26 buah korek api, 1 buah gas portable, 2 unit music box dan 8 set kartu remi.
Dari data yang dihimpun oleh MalangTIMES.com, tidak ditemukan barang terlarang yang dikategorikan sebagai jenis narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya.
Hasil temuan barang-barang terlarang yang didapatkan dari kegiatan razia dan penggeledahan di setiap kamar hunian WBP di dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Danang menuturkan bahwa sebelum dimusnahkan barang-barang tersebut akan didata terlebih dahulu.
"Barang hasil razia dan penggeledahan ini akan kami data dulu. Setelah kami data, maka langsung kami musnahkan. Dan untuk warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang ini, maka kami berikan sanksi," terangnya.
Baca Juga : Melalui Bimker, Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Hasilkan Berbagai Produk Olahan
Pada intinya, disampaikan Danang bahwa dengan kegiatan rutin razia dan penggeledahan di kamar-kamar hunian WBP di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, pihaknya memiliki tujuan utama agar para WBP tidak dapat memiliki maupun menggunakan barang terlarang.
"Misi kami agar Lapas Kelas I Malang Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba, red) dan bebas dari cairan yang berbahaya di dalam kamar atau blok hunian," tuturnya.
Sementara itu, dengan masih ditemukannya barang-barang terlarang di dalam kamar-kamar hunian WBP di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Danang berkomitmen akan memperketat penjagaan di pintu masuk.
"Kami akan makin perketat pengawasan, pemeriksaan dan pengamanan. Agar barang terlarang tidak kembali masuk ke lingkungan Lapas Kelas I Malang," tutupnya.