BLITARTIMES - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mendorong seorang janda asal Kabupaten Blitar mengedarkan narkoba. EL (31) janda muda asal Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto terpaksa nyambi jualan sabu-sabu demi menghidupi keluarga. Aksi nekat EL berakhir setelah polisi menangkapnya.
Informasi yang dihimpun kepolisian, EL sebenarnya telah memiliki pekerjaan tetap. Diketahui dia bekerja sebagai pelayan warung kopi di Tulungagung. Dia memutuskan menjadi pengedar narkoba setelah warung kopi tempatnya bekerja sepi akibat dampak dari pandemi. Pendapatan dari bekerja di warung kopi tidak cukup karena sepi pengunjung.
Baca Juga : Gencarkan Operasi Pekat, Polres Blitar Amankan Ratusan Botol Arak Bali
“Pendapatannya tak cukup untuk menghidupi ketiga anaknya. Sehingga EL memutuskan jadi pengedar sabu-sabu,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (6/4/2021).
Dikatakannya, terkait dengan sepak terjang EL, Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blitar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami dari kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku seorang wanita berinisial EL," terang Leonard.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Blitar kemudian melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku. EL ditangkap di depan Pasar Kanigoro atau di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,47 gram senilai Rp 700 ribu. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah tas kecil. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Blitar.
Baca Juga : Cegah Kluster Covid-19 di Sekolah, Bupati Rini Launching Satgas Cilik
“EL masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh EL. Pengembangan ini untuk melacak dan membongkar jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, EL adalah 1 dari 35 orang yang ditangkap Polres Blitar. 35 orang tersangka itu diamankan selama berlangsungnya Operasi Pekat Semeru 2021 mulai 22 Maret hingga 2 April 2021.