LUMAJANGTIMES - Para Petani di Desa Burno, Kecamatan Senduro melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Lumajang untuk meminta keadilan dan penggusuran yang dilakukan oleh Perhutani, Senin (5/4/2021).
Warga yang datang di Gedung DPRD tersebut adalah yang tidak mendapatkan hak kelola hutan.
Baca Juga : Kiai Muda di Lumajang Manfaatkan Tiktok untuk Jaring Santri
Abdur Rohim sebagai wakil ketua Serikat Petani Lumajang (SPL) mendampingi para petani, dan mempertanyakan soal lahan hutan yang diklaim oleh Perhutani.
"Kalau bicara agraria, warga dimintai tukar guling dan sejumlah dana, namun masyarakat tidak sanggup untuk membayar. Walau sebenarnya secara Undang-Undang, masyarakat juga mempunyai hak, karena masyarakat sudah menempati lahan tersebut sejak zaman kemerdekaan Indonesia," ujarnya
Menurutnya, warga di kawasan Senduro ini sudah banyak mengeluh atas sikap Perhutani yang tidak berlaku adil kepada masyarakat.
"Pihak Perhutani tidak hadir acara ini, semisal hadir enak. Kita bisa berdiskusi terkait lahan yang sudah digusurnya," katanya.
Warga yang menolak sikap Perhutani ini menyatakan menolak. Penolakan ini sebagian tuntutan para petani Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Secara lengkap penolakan yang disuarakan oleh para petani adalah, pertama, menolak tukar tuling yang ada di wilayah Senduro seperti yang ada di Desa Burno dan Kandangtepus karena tidak sesuai dengan kemampuan keuangan masyarakat.
Baca Juga : Berstatus Zona Hijau, Wabup Blitar Puji Kinerja Satgas Covid-19 Desa Balerejo
Kedua, menolak penggusuran sepihak lahan garapan seperti yang ada di Desa Burno dan Kandangtepus. Ketiga, menolak jalan Dusun Karanganyar, Desa Burno dijadikan jalan wisata, karena membahayakan rakyat.
Berikutnya adalah meminta perlindungan Hutan Adat di wilayah Tengger terutama Desa Argosari dan Ranu Pani.
Aksi demomstrasi yang berlangsng pada hari ini disertai den5gn dialog antara warga dengan Wakil Ketua DPRD Lumajang Bukasan dan sejumlah anggota DPRD lainnya.