free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dipergoki Istri Setubuhi Anak Tiri, Pria Lumajang Meringkuk di Tahanan

Penulis : Asmadi - Editor : Yunan Helmy

04 - Apr - 2021, 14:49

Placeholder
Tersangka di rutan Mapokres Lumajang. (Foto: Asmadi/atimTIMES)

LUMAJANGTIMES - Tugas seorang ayah mestinya melindungi dan memberi pelajaran yang bermanfaat bagi anak. Namun tidak untuk bapak berinisial M (46) ini. Pria warga Kecamatan Tempursar, Kabupaten Lumajang, justru nekat menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kejadian itu bermula saat korban sedang asyik menonton TV. Ketika itu, ayah tiri anak ini pulang kerja. Dengan asyiknya, korban menonton sinetron yang ia sukai sehingga tak menghiraukan gerak-gerik ayah tirinya. 

Baca Juga : Nelayan Meninggal di Samudra Hindia Dievakuasi di Popoh Tulungagung, Begini Cara Mengawetkan Jenazah

Sang ayah setelah  mandi menghampiri korban yang sedang sendirian di depan televisi. Dia lantas memeluk, membuka pakaian korban hingga tak tersisa, dan menyetubuhinya.

Pelaku tak menyangka istri atau ibu kandung korban saat itu berjalan masuk ke ruangan tengah. Tentu saja, sang istri bak disambar petir melihat langsung kejadian tak senonoh itu.

Sang istri naik pitam. Dia melaporkan aksi bejat sang suami kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengiakan, pihaknya sudah menerima laporan kejadian tersebut. Pelaku juga sudah diamankan. "Iya benar, kami menerima laporan itu dan saat ini pelaku sudah kami amankan untuk diproses hukum," ucapnya, dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta.

Baca Juga : Pesona Pantai Mbah Drajid Lumajang

Ayah tiri bejat itu sudah  ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku bukan sekali itu saja menyetubuhi korban. Sudah tiga kali dia menyetubuhi anak tirinya sejak awal Desember 2020.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan handuk yang dikenakan tersangka seusai mandi. "Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur," pungkas Ipda Shinta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi

Editor

Yunan Helmy