TULUNGAGUNGTIMES - Penolakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) oleh kepala desa di Tulungagung ditanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara). Ketua Umum Bintara, Raden Ali Shodik dalam rilisnya di media ini mengatakan, penolakan itu rawan ditunggangi kepentingan.
LSM Bintara menilai para kepala desa yang melakukan penolakan NJOP berdalih membela rakyat perlu ditindaklanjuti karena perlu peran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) yang fungsinya salah satunya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Baca Juga : Beri Dukungan Moril kepada Wartawan Korban Kekerasan, Pegiat Literasi Kediri Gelar Pentas Seni
"Kami menilai justru kepala desa yang melakukan penolakan kenaikan NJOP dengan tidak benar dan memakai fasilitas negara ini yang menjadi permasalahan baru," kata Raden Ali Shodik.
Ajakan atau tidak dilaksanakannya pembayaran pajak ternyata dapat membuat seorang warga negara tidak diperbolehkan menikmati layanan publik dan fasilitas umum. "Yang jelas mereka dilarang memakai fasilitas layanan publik. Yang terjadi di salah satu desa yang memasang baliho di depan kantor desa perlu adanya tindakan tegas," ujarnya.
Ia berpendapat, memakai jabatan dan mengajak tidak membayar pajak itu berarti melanggar aturan. "Lalu ya tinggal di law enforencement saja penegakan hukum saja, mereka diperiksa ditindaklanjuti sesuai UU perpajakan karena itu pelanggaran," paparnya.
Kalau alasannya membela rakyat, Bintara menyarankan agar siapapun memakai ketentuan aturan. Jangan sampai, penolakan Kenaikan NJOP dan boikot pembagian SPPT-PBB P2 malah merugikan pembangunan.
"Contoh apakah kepala desa benar-benar dapat keluh kesah dari masyarakat melalui BPD setempat dengan menghitung persentase yang ada dan setelah itu apakah sudah melakukan keberatan tertulis ke pemerintah. Kalau sudah dan tidak ada penyelesaian tentu ke jalur PTUN. Nah itu baru kami akui langkahnya," jelasnya.
Tidak bayar pajak menurut Bintara dapat dipidana lewat UU KUP 2007, tepatnya pasal 39, bahkan bisa dipidana 6 tahun. "Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ada pidananya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang," ungkapnya.
Kemudian Bintara mengaku heran, kenapa alasan pembelaan rakyat hanya kepada kenaikan NJOP, padahal masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan di tingkat desa.
"Contohnya, warga miskin yang tidak mendapat bantuan, warga miskin yang putus sekolah, penggunaan dana desa yang akuntabel dan pro rakyat dan yang paling penting pengawasan terhadap sembako BPNT yang layak dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," imbuhnya.
Baca Juga : Kemenkumham Tolak Berkas Kubu Moeldoko, Demokrat Kota Malang Tegak Lurus ke AHY
Saat dikonfirmasi terkait rilis Bintara ini, Juru Bicara Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, M. Suhardi mengatakan penolakan yang disampaikan pihaknya adalah aspirasi. "Ini kan aspirasi dari kami kepala desa, menolak kenaikan pajak bukan menolak membayar pajak ya," kata Suhardi.
Sebagai kepala desa, pihaknya bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang ada di desa. Wajar bagi Kades mengeluhkan permasalahan kenaikan NJOP ini ke Pemkab, karena ini dianggap masalah bersama. "Permasalahan memang banyak di desa, begitu juga sebaliknya Pemda, maka dari itu mari kita perbaiki bersama," paparnya.
Mengapa menolak kenaikan NJOP, Suhardi menegaskan jika akar masalahnya adalah hal tersebut. "Karena pengenakan PBB, PBHT dan PPH final itu dr NJOP ini," tambahnya.
Bagi siapapun boleh dan punya hak menyampaikan aspirasi, jadi ia membantah penyampaian penolakan NJOP ke Bupati menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Desa. "Masalah fasilitas negara, kita menyuarakan aspirasi di gedung dewan apa salah juga," tanya Kades Sumberejo Kulon itu.
AKD justru mengajak semua masyarakat termasuk LSM Bintara untuk merasakan keprihatinan akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara ini. Penolakan kenaikan NJOP menurut Suhardi merupakan wujud nyata mengurangi beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 ini.
"Di saat semua kegiatan perekonomian di batasi, ada jam malam, harus pakai protokol kesehatan, sehingga perekonomian terpuruk. Maka dari itu, mari kita bersama sama konsentrasi memulihkan ekonomi dulu," pungkasnya.