LUMAJANGTIMES - Polsek Senduro, Lumajang, menangkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan di kawasan Desa Burno, Senduro. Tersangka berinisial "M" (28), warga Burno, Senduro. Sedangkan korban inisial N (29) yang juga berasal dari Burno.
Dijelaskan oleh Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda. Andreas Shinta, peristiwa ini terjadi saat korban menebang pohon. Datanglah pelaku kemudian menegur korban sambil bilang bahwa tanah dan pohon yang ditebang oleh korban adalah miliknya.
Baca Juga : Jadi Kota Kreatif, Kota Malang Terus Sokong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
"Korban menyangkal dan menjelaskan kepada pelaku bahwa dia sudah membeli pohon tersebut dari ayahnya," ungkap Shinta.
Namun, pelaku tersinggung hingga akhirnya mengeluarkan sebilah sajam jenis wedung dan membacok korban. Sabetan sajam mengenai lengan kiri korban. Untungnya korban masih sempat menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senduro.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah wedung sudah kami amankan di Polsek Senduro guna proses lebih lanjut,” imbuh Shinta.