BANYUWANGITIMES- Polresta Kabupaten Banyuwangi dalam sekitar satu bulan terakhir, sejak tanggal 1-30 Maret 2021 kembali berhasil mengungkap 24 kasus narkoba di wilayah hukum Banyuwangi.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini polresta selain mengamankan puluhan tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 169,34 gram, uang tunai Rp 1.465.000, Handphone 33 unit, sepeda motor 8 unit dan timbangan digital 13 unit.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Pendampingan Stunting di Kabupaten Malang Tak Bisa Dilakukan Tatap Muka
"Kasus mulai awal sampai tanggal akhir Maret 2021, dan alasan mereka untuk kegiatan kerja namun hal itu alasan dan mereka rata-rata pemain lama dan di Banyuwangi kasus yang paling besar yang banyak kita ungkap yakni narkoba," ujar Kapolresta Banyuwangi di hadapan sejumlah wartawan di Mapolresta Banyuwangi Selasa (30/03/2021).
Selanjutnya Perwira polisi asal Sulawesi itu menuturkan dalam operasi yang digelar selama sekitar satu bulan Satreskrim Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan mengamankan 32 orang tersangka (28 orang laki-laki dan 4 orang perempuan) yang rata-rata menggunakan narkotika tipe A yakni Sabu-sabu.
Kemudian Kombespol Arman juga berpesan kepada masyarakat agar selalu komunikatif kepada pihak kepolisian apabila mendapatkan hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga : FH UI Dampingi Penyusunan Naskah Akademik Perda Kesehatan Lingkungan Banyuwangi
"Kami berharap ada peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba dengan terus memantau lingkungkan dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan segera laporkan pada pihak terkait agar kondusifitas lingkungan baik dan jauhi narkoba," tegas Kapolresta Banyuwangi.