Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

190 Kepsek SD dan SMP di Bangkalan Dijabat Pelaksana Tugas

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

30 - Mar - 2021, 19:16

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika saat ditemui di ruangannya. (Foto: Imam/JatimTIMES)

BANGKALANTIMES - Kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tampaknya masih banyak yang dijabat pelaksana tugas (plt).

Menurut data yang diperoleh oleh BangkalanTIMES dari Dinas Pendidikan Bangkalan, dari 649  SD, ada 185 SD yang kepala sekolahnya dijabat oleh plt.

"Sedangkan yang SMP, dari ada 47 SMP, kepsek yang dijabat oleh plt ada 5 SMP," ujar Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/3/2021).

Bambang  mengaku, banyaknya kepala sekolah yang dijabat oleh plt itu bukan keinginannya, melainkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2018, yakni tentang peraturan teknis uji kompetensi kepsek.

"Jadi, sejak tahun 2018 lalu, setiap kepsek harus lulus uji kompetensi kepala sekolah. Artinya, uji cakap untuk kelayakan kepsek," ucapnya.

Selain itu, Bambang menjelaskan, saat ini untuk menjadi kepsek tidak mudah. Sebab, regulasinya berubah sejak tahun 2018 lalu. 

"Kalau sebelumnya, cukup dengan memenuhi syarat minimal pangkatnya berada di golongan 3B dan sudah ngajar selama 8 tahun, maka guru tersebut berhak menjadi kepsek," terangnya.

Selanjutnya, jika salah satu kepsek itu ternyata sudah diangkat sebelum  2018, maka tidak tertutup kemungkinan kepsek tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi. "Itu sudah kami lakukan pada awal tahun 2018 dan 2019 lalu. Khusus kepsek yang sudah menjabat, seumpama tidak lulus uji kompetensi, maka dia juga tidak berhak menjadi kepsek," kata Bambang.

Jika kepsek tersebut tidak lulus dalam uji kompetensi itu, maka konsekuensinya, pihak kepsek tidak berhak menandatangani ijazah dan tidak berhak mempertanggungjawabkan keuangan.

"Melalui konsekuensi itulah, kami melakukan plt terhadap kepsek yang tidak lulus uji kompetensi dan diisi oleh kepsek yang sudah lulus uji kompetensi," katanya. "Pada tahun 2020 lalu, kami sudah menganggarkan untuk mengangkat kepsek baru, tapi lagi-lagi anggarannya kena refocusing," tutupnya.
 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy