JEMBERTIMES - Polsek Pakusari Jember terus mengembangkan kasus penipuan yang melibatkan Umi Kulsum wanita berambut pirang dengan tangan bertato warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember.
Karena selain Umi Kulsum, juga ada dua pelaku lainnya yakni Tanto alias Tomari yang tidak lain suami dari Umi Kulsum serta DD komplotan pelaku penipuan yang mengaku sebagai paranormal, saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Juga : Kadin Abal-Abal Minta Transferan Uang Terjadi di Tulungagung, Janji Bagi-Bagi Proyek
“Mereka bertiga masih ada ikatan keluarga, dimana YN adalah suami dari UK, keduanya selalu berbagi peran, dan mengaku sebagai Kyai dan Bu Nyai yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, sedangkan DD yang masih kerabat kedua pelaku, berperan sebagai perantara, atau yang menghubungi dengan korban, saat ini YN dan DD kami tetapkan sebagai DPO,’ ujar Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono Selasa (30/3/2021).
Kapolsek menambahkan, untuk pelaku sendiri sudah menjalankan aksi penipuan penggandaan uang lebih dari satu tahun. Namun untuk wilayah Pakusari, baru 1 korban yang melaporkannya.
Pihaknya juga berharap agar warga yang pernah menjadi korban penipuan dari komplotan penipu ini untuk bisa melapor. “Untuk wilayah Pakusari bisa lapor ke kami, sedangkan untuk korban dari daerah lain, bisa lapor ke masing-masing Polseknya,” pesan Kapolsek.
Sementara dari data yang diterima media ini, aksi pelaku tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Jember, tapi pelaku juga menjalankan aksinya di beberapa daerah di luar Jember, diantaranya di Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang.
Baca Juga : Cekcok Perkara Warisan di Tulungagung, Pelaku Pecah Kaca dan Selesai di Kantor Desa
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Pakusari Jember Jawa Timur, berhasil mengamankan Umi Kulsum wanita berambut pirang yang diduga komplotan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, pelaku yang mengaku sebagai istri Kiai dan paranormal ini memperdayai korban bersama dengan suami dan kerabatnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan gelang dari kuningan yang diklaim sebagai emas (palsu), cincin emas (Palsu), kotak yang terbuat dari kertas bertuliskan Rajjah (mantra), serta beberapa alat perdukunan lainnya. (*)