INDONESIATIMES - Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq hari ini Selasa (30/3/2021) kembali diwarnai adu argumen. Adu argumen terjadi antara Habib Rizieq dan jaksa terkait hadis tentang keadilan.
Diketahui, Habib Rizieq mengutip ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsinya. Kini dalam sidang yang beragendakan tanggapan eksepsi itu, jaksa juga mengutip hadis perihal keturunan Nabi Muhammad SAW dan keadilan.
Baca Juga : Balasan JPU ke Habib Rizieq: Kata Dungu dan Pandir Digunakan Orang Tidak Terdidik!
Jaksa menyampaikan tanggapan menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Keberatan Terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu keturunannya.
Dalam hadis tersebut, digambarkan jika keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
"Namun, dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," kata jaksa.
Dari sabda Rasulullah SAW itu, JPU lantas memaknai siapapun yang salah hukum akan tetap ditegakkan.
"Sebagaimana adagium hukum berbunyi fiat iustitia, et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," imbuh jaksa.
Seperti diketahui, pada sidang Jumat (26/3/2021) lalu, Habib Rizieq mengawali eksepsinya dengan beragam ayat Alquran dan hadis. "Ketahuilah bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al'adl, yang artinya maha-adil. Allah SWT yang Maha-adil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil serta selalu menegakkan keadilan," ucap Rizieq kala itu.
Selain itu, Habib Rizieq juga mengutip surat An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 8, Al-Maaidah ayat 42, Al-An'aam ayat 152 yang berisi:
An-Nahl ayat 90
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan
An-Nisaa ayat 58
Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum dengan adil
Al-Maaidah ayat 8
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 30 Maret 2021, Aldebaran Skakmat Elsa di Depan Orangtuanya
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi-saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Takwa. dan bertakwalah kepada Allah
Al-Maaidah ayat 42
Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil
Al-An'aam ayat 152
Dan apabila kamu berkata, maka adillah, walau terhadap kerabat/orang dekat
Kemudian, Habib Rizieq juga terdengar mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Jauhi oleh kamu sekalian kezaliman, karena kezaliman itu merupakan aneka kegelapan di hari kiamat”.