TULUNGAGUNGTIMES - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kuswinarno, warga Tambaksari, Surabaya pada kedua orang tuanya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian masalah tersebut oleh kepala desa dan tetangganya di desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, Selasa (29/03/2021) kemarin saat ditemui di Mapolres Tulungagung.
"Pelaku ini masih menjalani pengobatan di RS Madinah, Ngunut Tulungagung," kata Iptu Tri Sakti.
Baca Juga : Seorang Remaja Dilaporkan Hilang, Dikenal Warga Sangat Rajin Beribadah
Lanjutnya, Kondisi Kuswinarno diduga mengalami depresi atau gangguan jiwa. Sehingga melakukan penganiayaan membabi buta yang mengakibatkan empat orang mengalami luka, Sabtu (27/03/2021) lalu.
"Dugaannya, pelaku mengalami depresi atau gangguan jiwa sehingga saat diminta istirahat malah mengamuk," ujarnya.
Insiden ini bermula saat orang tua Kuswinarno melihat anaknya yang baru sehari datang dari Surabaya terlihat mondar-mandir serta ngomel sendiri. Mengetahui gelagat itu, sang ayah meminta ia istirahat, namun Kuswinarno marah dan meninju muka ayahnya.
Setelah itu, ia semakin kesetanan, tetangganya yang kebetulan melihat datang untuk melerai. Bukan selesai masalah, tetangga itu juga ikut kena pukulan tangan Kuswinarno.
Bahkan, saat Kepala Desa Nglutung datang juga tak luput dari tendangan pria yang sehari-harinya bekerja di Surabaya itu.
Pelaku Kuswinarno ini sebelum mengamuk sempat curhat soal rencana pernikahannya dan berbicara tentang ilmu kesaktian. Karena terus bicara, sang ayah menegurnya agar diam dan berhenti bicara ngelantur.
Baca Juga : Uji Coba Tilang Elektronik di Tulungagung, Tiap Hari 10 Pelanggar Didominasi Roda Empat
Bukannya berhenti bicara, ia justru meradang. Ibu Kuswinarno keluar berusaha ikut mendinginkan keadaan, tapi naas sang ibu dipegang tangannya lalu diputar tubuhya hingga terjengkang jatuh.
Karena dianggap sudah membahayakan, warga beramai ramai meringkus Kuswinarno untuk diserahkan pihak kepolisian setempat.
Karena gangguan jiwa, penyelesaian masalah ini tidak ke jalur hukum namun dilakukan dengan cara kekeluargaan.