BLITARTIMES-Setelah ditahan polisi, MY (60) terancam 15 tahun hukuman penjara. Tokoh agama asal Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota, MY terbukti menjadi pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap enam anak di bawah umur. Bersama pelaku MHY turut diamankan sejumlah barang bukti. Selain pakaian yang dikenakan korban, polisi juga menjadikan sebuah sajadah berwarna merah sebagai barang bukti.
Baca Juga : Eks Tenaga Outsourching Geruduk Kantor Wali Kota Blitar, Tuntut Haknya Dipenuhi
“Dari kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan sebuah sajadah. Dari pemeriksaan yang kami lakukan, terbukti pelaku melakukan beberapa kali aksi pencabulan dan persetubuhan di tempat sholat di atas sajadah. Kenapa di tempat sholat?, karena tempat sholat di rumah pelaku ini dianggap sebagai tempat yang aman dan sepi," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (29/3/2021).
Dikatakan kapolres, dari enam korban yang dicabuli dan disetubuhi korban, dua di antaranya bertindak sebagai pelapor. Polisi juga terus melakukan pendalaman pemeriksaan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Terlebih dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2017.
“Menurut informasi yang kami terima, akan ada korban lain yang melapor. Sambil berjalan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” tukasnya.
kasus ini terkuak setelah satu orang korban bercerita kepada orang tuanya. Korban bercerita dia pernah dicabuli oleh pelaku. Dari pengakuan ini diketahui, korban ternyata tidak hanya satu anak. Bahkan korban ada yang sudah duduk di bangku SMK dan dicabuli sejak duduk di bangku TK.
“Ada anak yang ikut saya, usianya 12 tahun. Nah, dia cerita pernah dipegang-pegang oleh pelaku. Ternyata saat cerita itu, adik saya juga mengaku pernah mengalami hal sama saat masih TK dan sekarang sudah kelas dua SMK. Adik saya ini bahkan sampai trauma karena dua kali disuruh memegang kemaluan pelaku. Dia juga trauma sama cowok,” terang seorang wanita yang melapor ke polisi pada Senin (22/3/2021). Wanita tersebut minta namanya tidak ditulis oleh media.
Baca Juga : Bawa Celurit dan Melawan Saat Ditangkap, Kakek Ini Ternyata Juga Bawa Bahan Peledak
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Blitar Kota. Saat dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, korban pertama membeberkan fakta baru. Dia mengaku ada beberapa anak lain di lingkungannya yang mengalami hal serupa.
Tak lama kemudian ada empat anak yang mengaku pernah menerima perlakuan tak senonoh pelaku dimintai keterangan. Dari keterangan keempatnya terungkap ada tiga anak yang disetubuhi berulang kali.
Ketiga anak ini dilecehkan sejak TK bertahap sampai sekarang mereka masuk usia kelas 2 dan 4 sekolah dasar. Pelaku yang juga memiliki toko, membujuk dan merayu para korban agar mau dicabuli ataupun disetubuhi. Ketika ada anak-anak berbelanja di tokonya.